Berita Terkini

Bimbingan Teknis Pengenalan Fungsi SIPOL

Kediri, kab-kediri.kpu.go.id - Selasa (5/7/2022) Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kediri mengikuti Bimbingan Teknis (Bimtek) Fungsi Sistem Informasi Partai Politik (Sipol) Tipe Pengguna Partai Politik kepada KPU Provinsi/KIP Aceh.

Bimtek ini menghadirkan pembicara dari Anggota KPU RI Idham Holik, Deputi Bidang Dukungan Teknis Eberta Kawima, Plt Kepala Pusat Data dan Informasi (Pusdatin) Setjen KPU RI Andre Putra Hermawan, dan Kepala Biro Teknis Penyelenggaraan Pemilu Melgia Carolina Van Harling meminta KPU provinsi/KIP Aceh.

Idham Holik dalam sambutannya menyampaikan tanggal 24 Juni 2022 merupakan hari peluncuran Sistem Informasi Politik (Sipol). Komisi Pemilihan Umum  (KPU) di semua tingkatan sebagai penyelenggara Pemilu sangat perlu memahami dengan baik terkait Sipol, baik itu dari segi teknologi hingga sebagai alat bantu.

Beliau juga menyampaikan terkait Cloud (komputasi awal) yang merupakan salah satu teknologi baru yang terdapat dalam Sipol. Cloud ini diklaim dapat meningkatkan akses Sipol jadi lebih baik, selain itu dapat juga digunakan pada aplikasi Peduli Lindungi sehingga mampu memberikan layanan dan akses yang lancar bagi setiap pengguna.

"Saya harap dapat menjaga aplikasi Sipol mulai teknik memberikan penjelasan sejelas-jelasnya, juga dapat mengkomunikasikan kepada rekan-rekan yang ahli IT khususnya ahli dalam bidang internet sehingga rekan-rekan juga dapat membantu melindungi aplikasi ini,” kata Idham.

Senada dengan Idham, Eberta Kawima menambahkan bahwa pada dasarnya KPU memiliki dua unsur pelayanan yakni pemilih dan peserta pemilu. “Dalam kurun waktu tidak lama lagi pelayanan KPU akan direalisasikan kepada peserta Pemilu,” kata Wima.

“Saya berpesan kepada KPU Provinsi/KIP Aceh untuk lebih memahami secara detail fungsi dari Sipol khususnya bagaimana tipe pengguna Partai Politik. Dengan usaha mengenal tipe-tipe pengguna partai politik maka lebih mempermudah KPU dalam menerima pertanyaan dari Partai Politik tentang Sipol,” tambah Melgia.

Dalam paparannya Pusdatin KPU RI Andre membahas tentang struktur pengguna Sipol tipe partai politik yang disajikan berbeda dalam fitur lama dan fitur baru. Struktur pengguna ditinjau dari alur proses pembuatan akun parpol lalu menjadi pengguna Sipol yang didaftarkan oleh Dewan Pimpinan Pusat (DPP) partai politik dan tahap akhirnya adalah verifikasi oleh KPU. “Maka dari itu baik KPU Provinsi maupun KPU Kab/Kota tidak perlu membuatkan akun,” tambah Andre. (pnj)

 

Bagikan:

facebook twitter whatapps

Telah dilihat 32 kali