Berita Terkini

Diskusikan Pemenuhan Data Dapil 2024, Divisi Teknis Gelar Rapat Internal

Kediri, kab-kediri.kpu.go.id - Guna Pemenuhan Data Atas Prinsip dan Potensi Perubahan Dapil di Kabupaten Kediri, Divisi Teknis menggelar rapat internal. Kamis (20/01/2022) 

Sekitar pukul 11.00 WIB, rapat internal dihadiri oleh Komisioner Divisi Teknis Anwar Ansori, Plt. Kasubag Teknis dan Hupmas Bintang Fajar, dan Staf divisi. Rapat membahas terkait adakah potensi perubahan dapil dan mencermati kembali kesesuaian prinsip pembagiannya 

“Kita kaji kembali apakah dapil pada pemilu di 2024 masih sama seperti yang digunakan pada pemilu 2019, sehingga kita tahu apa dapil tersebut telah memenuhi prinsip penyusunannya dan adakah potensi perubahannya,” ucap Anwar.

Anwar menjelaskan dalam menyusun dapil yang terpenting adalah memenuhi 7 (tujuh) prinsip yaitu : kesetaraan nilai suara, ketaatan pada sistem pemilu yang proporsional, proporsionalitas, integrasi wilayah, berada dalam cakupan wilayah yang sama, kohesivitas, dan kesinambungan.

Lebih lanjut, menurut Anwar dalam proses penataan dapil KPU tak hanya melakukan penyusunan saja namun harus melakukan uji publik dengan melibatkan: Pemerintah Daerah, Partai Politik, Bawaslu, Pemantau Pemilu dan Pemangku kepentingan lainnya, dan terakhir menyampaikan usulan dapil dan alokasi kursi yang dilampiri dengan penjelasan yang dapat dipertanggungjawabkan.

Rapat dilanjutkan dengan menyesuaikan jumlah penduduk per dapil sesuai dengan data agregat kependudukan (DAK) dengan melakukan penghitungan secara cermat dengan tetap memperhatikan setiap prinsip penyusunannya.

Bagikan:

facebook twitter whatapps

Telah dilihat 41 kali