.png)
Divisi Hukum dan SDM Gelar Rapat Internal Pendataan PPNPN
Kediri, kab-kediri.kpu.go.id - Rabu (28/09/2022) bertempat di Media Center, Pukul 09.00 WIB, Divisi Hukum dan SDM KPU Kabupaten Kediri menggelar Rapat Pendataan PPNPN.
Rapat tersebut dipimpin oleh Andik Indarto selaku Kepala Sub Bagian (Kasubag) Hukum dan SDM dengan dihadiri oleh Pegawai Pemerintah Non Pegawai Negeri (PPNPN) di Lingkungan KPU Kabupaten Kediri, diantaranya Pengemudi, Pramubakti, Pramusaji, dan Tenaga Pengamanan.
Kegiatan tersebut merupakan lanjutan dari rapat sebelumnya sebagai bentuk tindak lanjut dari ketentuan pemerintah tentang pendataan Non-ASN yang tertuang dalam surat Sekretaris Jenderal no. 2329/SDM.06-SD/04/2022. Selain itu, rapat ini diadakan untuk membahas kendala-kendala selama pengisian data di portal Badan Kepegawaian Negara (BKN).
“Subag Hukum dan SDM mencoba membantu pengisian formulir para PPNPN melalui web,” kata Andik.
Terdapat 9 PPNPN KPU Kabupaten Kediri dan masih ada 2 orang yang hak aksesnya berstatus tidak terdaftar. Namun, belum diketahui penyebabnya dan masih ditindaklanjuti ke KPU pusat.
Selain itu, permasalahan lainnya adalah adanya surat keterangan (SK) pegawai yang tanggal berakhirnya kontrak beririsan dengan tanggal keluar SK mulai kontrak. Hal tersebut membuat pengisian data tidak dapat dilakukan dan ditolak oleh sistem karena melebihi tahun anggaran.
“Permasalahan tersebut menjadi pekerjaan rumah tersendiri bagi divisi Hukum dan SDM,” lanjut Andik.
Rapat selanjutnya akan dilaksanakan lagi pada akhir September untuk mempersiapkan pra finalisasi dengan cek kebenaran serta ejaan data yang diinput. Kegiatan tersebut merupakan bagian dari tugas divisi Hukum dan SDM sedangkan pengisian data adalah kewajiban masing – masing PPNPN.
“Pegawai yang membantu pengisian data PPNPN harusnya didampingi oleh yang bersangkutan untuk menghindari kesalahan penginputan data,” jelas Nanang. (adn/ham/humas)