Berita Terkini

Kebijakan Presidential Threshold dalam Pemilu 2024

Kediri, kab-kediri.kpu.go.id – Minggu (13/11/2022) KPU Kabupaten Kediri mengikuti Halaqah Fikih Peradaban (Fikih Siyasah dan Masalah Kaum Minoritas) dengan tema “Kebijakan Presidential Threshold dalam Pemilu 2024, Seperti Apa?". Digelar oleh Pondok Tahfidh Yanbu’ul Qur’an, hadir sebagai narasumber Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari.  

Dalam kesempatan ini, Hasyim mengangkat konteks perolehan suara dan perolehan kursi dalam pemilu. Ketentuan untuk Pemilu presiden dan Wakil Presiden persentasenya adalah 50% suara sah dan suara tersebut merupakan hasil suara dari separuh provinsi se-indonesia. Berbeda dengan Pilkada, di mana terdapat calon yang lebih unggul daripada calon yang lain maka dianggap menang.

"Suara terbanyak ada dua jenis, mayoritas dan pluralitas, mayoritas menang lebih dari 50%. Dalam konteks mayoritas suara terbanyak itu digunakan pemilu presiden.  Kalau pluralitas yang penting ada menang dibanding yang lain, itu digunakan untuk Pilkada,” kata Hasyim.

Selanjutnya Hasyim juga mengangkat konteks minoritas dalam pemilu, yakni keterwakilan perempuan, penyandang disabilitas atau difabel, serta orang-orang yang terganggu jiwanya. Perempuan menurut konteks mayoritas dan minoritas dalam pemilu sejak tahun 1955 berhak untuk memilih dan dipilih. Hal ini dapat dibuktikan bahwa Indonesia pernah memiliki wakil presiden perempuan dan juga presiden perempuan yakni Megawati Soekarnoputri.

"Di Amerika Serikat perempuan memiliki hak itu tahun 70-an, itu artinya apa, Indonesia jauh lebih dahsyat daripada Amerika yang seringkali disebut ‘mbahnya’ demokrasi dalam konteks perempuan," kata Hasyim.

Selanjutnya membahas penyandang disabilitas, Hasyim mengungkapkan tidak ada perbedaan kontras antara pemilih satu dengan yang lainnya. Penyandang disabilitas, diberikan pelayanan dan perlakuan khusus dalam menggunakan hak pilihnya di Tempat Pemungutan Suara (TPS). Yakni dengan dibuatkan pintu yang lebar untuk pemilih berkursi roda agar mempermudah akses jalan ketika memasukkan surat suara yang telah dicoblos. 

"Untuk orang yang terganggu jiwanya, KPU memasukkan orang tersebut ke dalam daftar pemilih atas penilaian dari otoritas terkait yang lebih berkompeten dalam menilainya," tutup Hasyim. (pnj)

 

Bagikan:

facebook twitter whatapps

Telah dilihat 42 kali