KPU Kabupaten Kediri melakukan klarifikasi hasil verifkasi administrasi dokumen pengajuan Bakal Calon Anggota DPRD Kabupaten kediri kepada Partai Gerindra.
Kediri, kab-kediri.kpu.go.id – Sabtu (10/6/2023) KPU Kabupaten Kediri melakukan klarifikasi hasil verifkasi administrasi dokumen pengajuan Bakal Calon Anggota DPRD Kabupaten kediri kepada Partai Gerindra.
Bersama dengan tim, Komisioner Divisi Sosdiklih Parmas dan SDM Nanang Qosim serta Komisioner Divisi Hukum dan Pengawasan Agus Hariono hadir ke Kantor DPC Partai Gerindra untuk melakukan klarifikasi terkait dokumen pengajuan bakal calon yang diserahkan.
Nanang menyampaikan bahwa tujuan KPU melakukan klarifikasi ini adalah untuk memastikan beberapa data Bakal Calon yang di ajukan oleh Partai Gerindra. Beberapa dokumen yang membutuhkan klarifikasi antara lain terkait ijazah pencantuman gelar dari Luar Negri.
"Salah satu hal yang perlu kita klarifikasi adalah ijazah luar negri yang di ajukan sebagai dokumen persyaratan, maka harus dilengkapi dengan surat tentang penyetaraan Ijazah Luar Negeri yang diterbitkan kementrian yang mengurusi pendidikan," jelas Nanang.
Selanjutnya Agus juga menyampaikan, bahwa klarifikasi dokumen ini di lakukan KPU sebagai salah satu upaya KPU dalam melakukan pelayanan kepada Partai Politik Peserta Pemilu.
"Sebagai penyelenggara sudah seharusnya kita melakukan klarifikasi jika peserta pemilu dalam hal ini melakukan penyampaian dokumen bakal calon yang belum sesuai mengacu PKPU dan Juknis yang dikeluarkan KPU RI," ujar Agus.(and)