Berita Terkini

Peran JDIH dalam Menghadapi Pemilu dan Pemilihan 2024

Kediri, kab-kediri.kpu.go.id - (20/1/2022) Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kediri mengikuti  Webinar Strategi Pengelolaan Jaringan Dokumentasi Informasi Hukum KPU Menghadapi Pemilu dan Pemilihan Tahun 2024, yang digelar KPU Provinsi Gorontalo, Kamis (20/1/2022).

Digelar secara daring pada pukul 09.30 WITA, acara ini menghadirkan Anggota KPU RI Hasyim Asy’ari, Kepala Biro Perundang Undangan KPU RI Nur Syarifah, dan Ketua KPU Provinsi Gorontalo Fadliyanto Koem.

Membuka webinar ini, Ketua KPU Provinsi Gorontalo Fadli menyampaikan bahwa kegiatan ini merupakan upaya guna membangun budaya literasi dan diskursus tentang dokumentasi informasi hukum yang terpadu, efektif, dan efisien. “Ikhtiar kami mengajak melestarikan memakmurkan JDIH masing-masing,” tutur Fadli.

UU telah mengatur tentang Keterbukaan Informasi Publik, namun menurut Hasyim KPU memiliki batasan sejauh mana informasi yang diperbolehkan dan dikecualikan untuk disampaikan, KPU harus paham dan tunduk pada hal tersebut. 

Oleh karena itu, kehadiran JDIH KPU harus dimaksimalkan dengan sebaik-baiknya mengingat pondasi nya yang sudah luas meliputi tingkat pusat, provinsi, hingga kabupaten/kota. Bentuk optimalisasi yang diwujudkan disini dapat berupa kelengkapan informasi terkait digitalisasi produk hukum yang masih dalam proses pengembangan dalam JDIH. 

“Jangan sampai informasi kepemiluan kita tanya tidak punya. Karena sentral kepemiluan KPU, maka harus kita siapkan dengan baik,” pesan Hasyim.

Selanjutnya Kepala Biro Perundang-undangan (PUU) Nur Syarifah memaparkan secara teknis tentang JDIH KPU RI. JDIH KPU hadir dengan tujuan untuk menjamin terciptanya pengelolaan dokumentasi yang lengkap dan akurat. ”Mengembangkan kerja sama yang efektif antara pusat jaringand dan anggota jaringan serta meningkatkan kualitas pembangunan hukum nasional,” kata Nur.

 

Bagikan:

facebook twitter whatapps

Telah dilihat 327 kali