Peran Pers Dalam Pemilu Serentak 2024
Kediri, kab-kediri.kpu.go.id – Selasa (19/1/2023) KPU Kabupaten Kediri mengikuti Seminar dengan tema Pers dan Pemilu Serentak 2024. Berlangsung di Hotel Sari Pacific Jakarta, hadir sebagai narasumber Anggota KPU RI Mochammad Afifuddin.
Aktif menyarankan agar setiap peserta pemilu pada masa kampanye pemilu 2024 yang akan datang agar memiliki maksimal 10 akun media sosial atau medsos pada setiap platform guna melakukan kampanye. Hal ini sesuai yang diatur dalam pasal 35 peraturan KPU atau PKPU nomor 23 tahun 2018 tentang kampanye pemilihan umum atau pemilu.
"Nah, ini di Pasal 35 (PKPU Nomor 23 Tahun 2018 tentang Kampanye Pemilu), medsos bisa dibuat paling banyak (oleh peserta pemilu) 10 akun. Contohnya, Instagram-nya 10, Facebook-nya 10," ujar Afif.
Sehubungan kaitanya dengan pasal 35 ayat 1 PKPU nomor 23 tahun 2018 yang berisi tentang kampanye pemilu berisi bahwa peserta pemilu dapat melaksanakan kampanye melalui media sosial. Kemudian pada ayat 2 berisi bahwa aku media sosial yang dikelola oleh peserta Pemilu untuk melaksanakan kampanye dapat di buat maksimal 10 akun pada setiap jenis aplikasi atau platform. Selanjutnya ayat 3 postingan kampanye dapat berisi desain dan materi yang mencakup visi, misi, dan program peserta.
Maka dari itu saat ini KPU Tengah membentuk gugus Tugas atau satuan Tugas atau Satgas guna mengawasi akun-akun media sosial di tengah proses penyelenggaraan pemilu serentak 2024 titik Satgas tersebut terdiri atas KPU Bawaslu, komen kominfo.
"Saya mau menjelaskan kalau medsos ada gugus tugas lagi yang isinya hanya tiga KPU, Bawaslu, Kemenkominfo ini menjembatani seluruh platform. Tanda tangan pertama satgas ini di Bawaslu waktu itu. Kalau nggak salah, ada 13 platform," jelas Afif. (pnj)