Berita Terkini

Peranan Teknologi Digital dalam Pemilu 2024

Kediri, kab-kediri.kpu.go.id – Jum'at (17/3/2023) KPU Kabupaten Kediri mengikuti diskusi yang bertema Peranan Teknologi Digital dalam Pemilu 2024. Berlangsung secara daring, hadir sebagai narasumber Khoirunnisa Agustyati dari Perludem.

Pemilu 2024 memiliki kerangka hukum yang sama dengan Pemilu 2019, yakni UU Nomor 7 Tahun 2017 mengenai Pemilu dan Pilkada mengacu pada UU Nomor 10 tahun 2016. Meskipun memiliki rangka hukum yang sama, ada satu perbedaan yang mendasar yakni terdapat transformasi digital yang menciptakan teknologi rekapitulasi suara yang menjadi kebutuhan utama agar tidak terdapat suatu pergeseran suara.

“Karena kita tahu rekapitulasi manual membutuhkan waktu 35 hari setelah Pemilu berlangsung. Soal transformasi digital ini telah menjadi perhatian KPU dengan tujuan agar terjadi transparansi kepada publik lewat Sistem Informasi Partai Politik (SIPOL), aplikasi Sistem Informasi Data Pemilih (SIDALIH), dan sebagainya," jelas Khoirunnisa.

Namun, di samping kemudahan tersebut tidak menutup kemungkinan munculnya kesimpangsiuran atau hoax dalam berbagai platform di media sosial yang kini menjadi sumber informasi terdepan. Munculnya polarisasi dari media sosial ini dinilai akan menjadi tantangan terbesar Indonesia di era Pemilu 2024 dan seterusnya. Maka, perlu solusi untuk menghadapinya, salah satunya dengan meningkatkan literasi digital.

“Perlu juga forum diskusi yang mampu menggaet semua pihak terkait de-bunking dan pre-bunking, kolaborasi bersama masyarakat sipil dengan platform media sosial, menganalisis disinformasi di Pemilu 2024, dan sistem pelaporan hoax yang jelas," ungkap Khoirunnisa. (pnj)

 

Bagikan:

facebook twitter whatapps

Telah dilihat 73 kali