Rakor Persiapan Penyusunan DPTb
Kediri, kab-kediri.kpu.go.id – Kamis (3/8/2023) KPU Kabupaten Kediri mengikuti Rapat Koordinasi Persiapan Penyusunan Daftar Pemilih Tambahan (DPTb). Berlangsung di Pangkalpinang, hadir memberikan pengarahan Anggota KPU RI Betty Epsilon Idroos.
Betty menjelaskan bahwa DPTb adalah pemilih yang sudah terdaftar di Daftar Pemilih Tetap (DPT), tetapi ingin pindah tempat memilih karena alasan yang diatur oleh Undang-Undang. Untuk itu, sangat penting untuk memeriksa status terdaftar di DPT melalui situs cekdptonline.kpu.go.id. "Akses cekdptonline akan hidup sampai hari H pemungutan suara," tutur Betty.
Tidak hanya itu, pemilih yang ingin pindah juga harus menyertakan bukti asli yang mendukung keputusan mereka. Betty menekankan bahwa petugas harus memverifikasi dokumen identitas pemilih yang ingin pindah sebelum meminta bukti dukungan untuk perubahan lokasi memilih.
Dalam konteks pindah memilih, Betty juga mengingatkan stafnya untuk menggunakan Sistem Informasi Daerah Alih Pindah (Sidalih), termasuk dalam mengalokasikan pemilih yang pindah ke Tempat Pemungutan Suara (TPS) yang dituju. Hal ini dilakukan dengan mengatur kuota pemilih per TPS. "Kita bikin sistem kuota per-TPS, kalau (TPS) penuh, tidak bisa terpenuhi [permintaan pindah ke tujuan TPS tersebut], maka pindah ke (TPS) ke dua, dstnya," ujar Betty.
Selain itu, Betty menjelaskan bahwa pemilih yang ingin pindah dapat mengurus prosesnya di Kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten/Kota, Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK), atau Panitia Pemungutan Suara (PPS) sesuai dengan daerah asal atau tujuan pemilih. Jika pemilih berada di luar negeri, prosesnya harus dilakukan di Kantor Perwakilan Republik Indonesia (PPLN) yang berada di wilayah tujuan pemilih. Betty juga meminta unit kerja untuk mengatur jadwal piket demi melayani pemilih yang pindah, dengan menyertakan nomor telepon atau alamat email yang dapat dihubungi. (pnj)