Rakornas Komisi Informasi se-Indonesia
Kediri, kab-kediri.kpu.go.id – Senin (7/8/2023) KPU Kabupaten Kediri mengikuti Rapat Koordinasi Nasional Komisi Informasi se-Indonesia, Berlangsung di Mataram, Nusa Tenggara Barat (NTB), hadir sebagai narasumber Hasyim Asy'ari.
Sebagai instansi publik, KPU telah menjalankan tugas sesuai dengan ketentuan UU Keterbukaan Informasi Publik. Contoh penerapannya adalah keberadaan PPID dan sumber informasi lainnya yang menyediakan beragam informasi terkait pemilu yang diperlukan oleh masyarakat.
Hasyim juga mengungkapkan dalam UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu terdapat dua prinsip, yakni prinsip pemilu dan prinsip penyelenggaraan pemilu. "Kalau asas pemilu saya kira sudah tahu semua, yang namanya langsung, umum, bebas, rahasia, jujur dan adil," kata Hasyim.
Selanjutnya, Hasyim menjelaskan tentang prinsip penyelenggaraan pemilu, termasuk di dalamnya prinsip transparansi dan akuntabilitas."Kami memaknai bahwa walaupun dalam peraturan DKPP sudah dijelaskan apa yang dimaksud akuntabilitas dan apa yang dimaksud dengan transparansi. Setidak-tidaknya makna akuntabilitas adalah KPU bekerja dengan penuh tanggung jawab," ujar Hasyim.
Lebih jauh lagi, Hasyim menguraikan mengenai transparansi yang memiliki dua konsep, pertama adalah dokumen terbuka dan kedua adalah akses informasi. "Mekanisme dan prosedur dalam UU Keterbukaan Informasi Publik itu sudah ada. Ada mekanisme di dalam lembaga itu ada yang namanya PPID, maka kemudian KPU juga mengatur mekanisme memperoleh informasi atau data yang diminta oleh para pihak," tuturnya.(pnj)