Berita Terkini

Rapat Internal, KPU Kediri Sosialisasi Atribut Pakaian Dinas

Kediri, kab-kediri.kpu.go.id - Senin (30/05/2022) Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kediri menggelar Rapat Internal, bertempat di ruang Media Center, dimulai tepat pukul 09.00 WIB Rapat ini dipimpin Sekretaris, Bekti Rochani dengan diikuti para kasubag beserta jajaran staf.

Bekti dalam menyampaikan bahwa rapat ini digelar bertujuan mensosialisasikan kembali terkait KPT No.176/RT.11-Kpt/05/KPU/III/2021 tentang Pakaian Dinas Harian Pegawai di Lingkungan Komisi Pemilihan Umum, Komisi Pemilihan Umum Provinsi, dan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota, sekaligus atribut yang wajib digunakan saat pegawai menjalankan tugas di lingkungan sekretariat KPU.

“Sebagaimana tertuang dalam Keputusan Sekjen KPU RI, kita sebagai lembaga di bawahnya harus tegak lurus mematuhi yang telah diputuskan, maka dari itu mulai hari ini dan seterusnya kita harus disiplin menjalankan,” ucap Bekti.

Senada dengan Bekti, Kasubag Hukum dan SDM Andik Indarto menambahkan bahwa disiplin dalam berpakaian dinas merupakan cerminan dalam menjaga tanggung jawab.

“Tentunya dalam hal tanggung jawab tak hanya dinilai dari internal kita, Namun instansi - instansi lain yang berkaitan langsung dengan kita, juga akan memberikan penilaian yang sama, Sehingga ini menghadirkan persepsi baik saat kita melakukan komunikasi maupun kerjasama,” jelasnya. 

Di akhir rapat disampaikan bahwa KPU Kabupaten Kediri akan melakukan sesi foto untuk jajaran sekretariat, hal ini dilakukan guna pembuatan identitas pegawai dengan mengacu pada Keputusan  KPU RI Nomor 611/HK.03/03/2021 tentang Kartu Tanda Pengenal di Lingkungan Komisi Pemilihan Umum, Komisi Pemilihan Umum Provinsi, dan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota. (pnj)

 

Bagikan:

facebook twitter whatapps

Telah dilihat 32 kali