Berita Terkini

Rapat Kerja antara Komite I DPD dengan KPU dan Bawaslu

Kediri, kab-kediri.kpu.go.id – Senin (7/11/2022) KPU Kabupaten Kediri mengikuti Rapat Kerja bersama antara Komite I DPD dengan KPU dan Bawaslu. Berlangsung di Gedung DPD, hadir memberikan pengarahan Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari dan Pimpinan Rapat Kerja Komite I Pangeran Syarif Abdurrahman Bahasyim.

KPU dalam melakukan proses verifikasi faktual menggunakan metode sampel yakni metode krejcie and Morgan. Sementara itu ada proses pendaftaran calon perseorangan DPD menggunakan Sistem Informasi Pencalonan (Silon). Saat ini juga tengah mempersiapkan penomoran calon DPD pada surat suara yang mana diawali dengan angka satu. "Lalu angka 1 tersebut akan diduduki oleh siapa, itu dikualifikasikan menurut bjad. Hal ini sesuai dengan perintah undang-undang atau UU, kata Hasyim.

Jika ditemukan adanya data palsu atau data yang sengaja digandakan, maka terdapat sanksi pengurangan dukungan. Hal ini berdasarkan yang diatur dalam pasal 260 ayat 3 UU No. 7 Tahun 2017 serta PKPU 14 tahun 2018 pasal 24 ayat 1. "Pengurangan dukungan ganda dilakukan pada masa verifikasi administrasi, administrasi perbaikan, verifikasi administrasi perbaikan kedua," jelas Hasyim.

Terakhir, Syarif menyampaikan kesimpulan dalam rapat ini  bahwa DPD RI memberi apresiasinya kepada KPU RI dalam mendorong perbaikan sistem pendaftaran DPD via Silon (less paper), memberikan larangan bagi kepala desa dan perangkat desa dalam memberi dukungan, serta sanksi kepada dukungan ganda dan meniadakan sensus verifikasi faktual calon DPD. (pnj)

 

Bagikan:

facebook twitter whatapps

Telah dilihat 34 kali