
Rapat Pengembangan Aplikasi SIDAPIL
Kediri, kab-kediri.kpu.go.id – Rabu (7/9/2022) KPU Kabupaten Kediri mengikuti Rapat Pengembangan Aplikasi Sistem Daerah Pemilihan (Sidapil). Berlangsung di Lantai 1 gedung KPU RI, hadir memberikan pengarahan Anggota KPU Idham Holik, August Mellaz, dan Pusat Data dan Teknologi Informasi Setjen KPU Janrio Michael Barus.
Adanya pengembangan aplikasi Sidapil ini membawa kesiapan yang jauh lebih matang. Didukung dengan manajemen penataan dapil yang optimis sehingga menuju kearah lebih baik. Sementara itu, penataan dapil berlangsung tanggal 14 Oktober 2022-9 Februari 2023. Oleh karena itu, bimbingan teknis penggunaan aplikasi Sidapil dapat dimulai awal Oktober 2022 kepada KPU provinsi dan KPU kab/kota.
Harapan saya awal Oktober sudah diundangkan sehingga saat bimtek kepada KPU provinsi, tidak hanya aplikasi sudah siap, tetapi juga PKPU-nya juga sudah siap," kata Idham.
Disamping itu, KPU juga menerima berbagai usulan untuk mengembangkan fitur aplikasi ini. Salah satunya, dengan menerapkan konsep book tentang penggunaan aplikasi Sidapil, Ini agar kita bisa tahu tujuan, manfaat, dan data apa saja yang ada di dalam, dan bisnis prosesnya," ujar Mellaz.
Terakhir, Janrio memaparkan 3 tipe pengguna yakni KPU kabupaten/kota, KPU provinsi dan KPU RI. Dalam aplikasi Sidapil ini, kata dia, akan ada menu dashboard yang terdiri dari tahapan penataan dapil, peta dan rincian dari draf dapil yang telah ditata dan informasi penataan dapil yang ditetapkan oleh KPU RI. (Pnj)