
Satukan Pemahaman Bersama Melalui Bimtek SIAKBA
Kediri, kab-kediri.go.id - Senin (07/11/2022) Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kediri gelar Bimbingan Teknis (Bimtek) dan Simulasi Aplikasi Sistem Informasi anggota KPU dan Badan AdHoc (SIAKBA) di Rumah Makan Ayam Bakar Taliwang, Ngasem, Kediri pada pukul 14.00 WIB.
Hadir dalam kegiatan tersebut, Pimpinan KPU Kediri, jajaran sekretariat, pejabat struktural, pejabat fungsional, PPNPN, hingga mahasiswa magang dari IAIN Kediri. Selain itu, Badan Pengawas Pemilu (BAWASLU) turut hadir sebagai undangan.
Seperti kegiatan KPU lainnya, acara dibuka dengan pembukaan, laporan pertanggungjawaban dari Kasubag Hukum dan SDM, Andik Indarto, dan sambutan dari Ketua KPU Kediri, Ninik Sunarmi yang sekaligus membuka acara.
Bimtek internal tersebut dipimpin oleh Nanang Qosim selaku Anggota Divisi Sosdiklih, Parmas, dan SDM. Nanang membuka dengan pendaftaran badan Adhoc yang diperlukan dalam pelaksanaan Pemilu 2024 yaitu PPK, PPS, dan KPPS.
Beberapa hal yang ditekankan dalam Bimtek adalah Peraturan KPU (PKPU) yang berhubungan dengan syarat Badan Adhoc seperti masa kerja KPPS yang terkadang berbeda dari peraturan, “KPPS kerja satu bulan, jangan disalah pahami karena selama ini kebanyakan hanya satu minggu,” Jelas Nanang.
Ia melanjutkan dengan syarat domisili dengan wilayah kerja bagi badan AdHoc, dimana dalam PKPU domisili wilayah kerja badan AdHoc tidak bisa berpindah. Namun, Bawaslu memperbolehkan wilayah kerja bergeser tidak sesuai domisili. Sesuai PKPU, Non ASN bisa masuk menjadi sekretariat PPK. Namun hal ini juga masih menunggu keputusan dari KPU RI untuk Pemilu 2024.
Selanjutnya, pengenalan aplikasi SIAKBA juga dijelaskan oleh Nanang, “SIAKBA adalah aplikasi wajib, tapi bukan syarat. Ketika ada warga yang tidak bisa mempergunakan, maka bisa membawa berkas langsung ke KPU,” ujarnya.
Meski pelamar badan AdHoc melalui SIAKBA. Namun, tetap diharuskan mengirim berkas ke Kantor KPU sesuai PKPU untuk dicocokan dengan data pada aplikasi. SIAKBA adalah alat bantu, namun menjadi prioritas (nilai tambah) bagi penggunanya. (Adn/Humas)