Berita Terkini

Syarat Partai Peserta Pemilu 2024

Kediri, kab-kediri.kpu.go.id - Rabu (11/5/2022) Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kediri mengikuti Dialog News Room Petang dengan tema "Syarat Partai Peserta Pemilu 2024" secara live di JakTV.

Ketua KPU RI Hasyim Asy’ari menjadi narasumber pada kesempatan kali ini, beliau menyampaikan bahwa dalam Undang-undang (UU) 7 Tahun 2017 memaparkan tidak adanya perubahan syarat partai politik yang hendak maju menjadi peserta Pemilu 2024 nanti. 

Syarat tersebut diantaranya adalah memiliki anggota paling sedikit 1.000 orang atau 1/1.000 dari jumlah penduduk pada kepengurusan partai politik, memperhatikan 30 persen keterwakilan perempuan pada kepengurusan partai politik tingkat provinsi dan kabupaten/kota, menyertakan paling sedikit 30 persen keterwakilan perempuan pada kepengurusan partai politik tingkat pusat, memiliki kepengurusan paling sedikit di 50 persen jumlah kecamatan di daerah kabupaten/kota yang bersangkutan, memiliki kepengurusan paling sedikit di 75 persen jumlah daerah kabupaten/kota di provinsi yang bersangkutan, serta memiliki kepengurusan di seluruh daerah provinsi.

"Jadi dari segi syarat sama karena Undang-undangnya sama. KPU tidak membuat persyaratan karena persyaratan berdasarkan UU dan kami sifatnya melaksanakan," kata Hasyim.

"Untuk partai politik yang lolos parliamentary threshold dan memiliki wakil di DPR Pusat cukup diverifikasi administrasi saja dan tidak perlu verifikasi secara faktual. Sementara untuk partai politik yang tidak lolos parliamentary threshold dan partai politik baru, wajib untuk dilakukan verifikasi secara administrasi maupun faktual," tambah Hasyim.

Terakhir, Hasyim menjelaskan verifikasi disini bukanlah syarat melainkan lebih pada sebuah metode untuk memastikan bahwa dokumen yang diserahkan atau diberikan oleh partai politik sudah benar dan dianggap sah. (pnj)

 

Bagikan:

facebook twitter whatapps

Telah dilihat 35 kali