Berita Terkini

KPU Kabupaten Kediri menghadiri Rapat Dengar Pendapat Raperda Pembentukan Dana Cadangan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Tahun 2029

Kediri, kab-kediri.kpu.go.id - Senin (10/11),KPU Kabupaten Kediri menghadiri Rapat Dengar Pendapat bersama Panitia Khusus DPRD Kabupaten Kediri terkait pembahasan Raperda Pembentukan Dana Cadangan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Tahun 2029, di ruang rapat DPRD Kabupaten Kediri.

Ketua Pansus, Pendiwan, menjelaskan bahwa pembahasan ini perlu diawali dengan mengetahui pola dan mekanisme yang pernah dijalankan pada Pilkada sebelumnya.

“Kami ingin mendengarkan sistem penganggaran pada Pilkada sebelumnya, termasuk jumlah anggaran yang digunakan hingga pelaporan dan pertanggungjawabannya, sebagai dasar dan acuan dalam penentuan Raperda dana cadangan,” ujar Pendiwan.

Menanggapi hal tersebut, Ketua KPU Kabupaten Kediri, Nanang Qosim memaparkan bahwa pada pelaksanaan pemilihan sebelumnya terdapat perbedaan karakteristik penganggaran karena adanya penyelenggaraan pemilihan secara serentak antara pemilihan Bupati dan pemilihan Gubernur.

“Pada penyelenggaraan sebelumnya, beberapa komponen pembiayaan ditanggung melalui anggaran provinsi sebagai penyelenggara pemilihan Gubernur, seperti honor PPK, pembuatan TPS, dan bagian dari anggaran sosialisasi,” jelas Nanang Qosim.

Nanang menambahkan, untuk perencanaan ke depan, perlu dilakukan antisipasi dan penyesuaian pembiayaan dengan mempertimbangkan skema Pemilu yang akan datang.

“Jika ke depan APBN tidak lagi mengcover dana menyelenggarakan Pemilu DPRD Kabupaten, maka anggaran untuk penyelenggaraan Pemilu DPRD Kabupaten harus direncanakan dan disiapkan tersendiri,” imbuhnya.

Melalui RDP ini, KPU Kabupaten Kediri menyampaikan kesiapan untuk bersinergi dan memberikan data serta informasi teknis yang diperlukan dalam proses penyusunan Raperda dana cadangan, agar perencanaan pembiayaan penyelenggaraan Pilkada Tahun 2029 dapat terukur, efektif, dan akuntabel.(and)

Bagikan:

facebook twitter whatapps

Telah dilihat 18 kali