NGobrol PIntar dan SAntai teNtang aTUran kepemIluan (Ngopi Santui), 19 November 2025
Kediri, kab-kediri.kpu.go.id - Rabu (19/11), KPU Kabupaten Kediri kembali mengadakan kegiatan NGobrol PIntar dan SAntai teNtang aTUran KepemIluan (Ngopi Santui) sebagai ruang diskusi internal untuk memperkuat pemahaman aturan, khususnya terkait pengelolaan dan penatausahaan keuangan.
Acara digelar di Aula KPU Kabupaten Kediri dan dihadiri oleh Ketua, para Anggota, Sekretaris, serta seluruh jajaran sekretariat.
Edisi kali ini membahas Peraturan Kementrian Keuangan Nomor 32 Tahun 2025 tentang standar biaya masuk tahun anggaran 2026.
Dalam pemaparannya, Ketua KPU Kediri Nanang Qosim menekankan bahwa setiap pegawai memiliki pengalaman teknis yang berbeda-beda namun saling melengkapi. Ia mengingatkan bahwa pengelolaan keuangan negara membutuhkan pemahaman menyeluruh, mulai dari pencatatan transaksi, pertanggungjawaban kegiatan, hingga pentingnya koordinasi antarbagian.
“Setiap pengalaman itu berharga. Ada yang pernah di teknis, hukum, logistik, atau keuangan—semua itu saling membantu dalam memahami alur kerja. Yang penting adalah ketelitian dan komunikasi,” ujar Nanang Qosim.
Ia juga mencontohkan berbagai situasi lapangan, seperti reimbursement, pemesanan barang, hingga kendala teknis saat mendampingi kegiatan, yang membutuhkan ketenangan dan ketelitian agar tidak terjadi kesalahan dalam pencatatan.
Sementara itu, Sekretaris KPU Kabupaten Kediri Randy Agatha Sakaira memfokuskan materinya pada pentingnya memahami Standar Biaya Masukan (SBM), mekanisme perjalanan dinas, serta batas-batas kebijakan yang dapat diambil oleh pengelola keuangan.
“Kadang aturan memberikan batas tertinggi, tapi kondisi di lapangan menuntut penyesuaian. Selama penjelasannya logis dan sesuai prosedur, kebijakan itu tetap dapat dipertanggungjawabkan,” jelas Randy.
Randy juga memperkenalkan prinsip 5K yang menjadi pedoman dalam pelaksanaan kegiatan dan pengambilan keputusan keuangan. Menurutnya, prinsip ini membantu memastikan setiap kegiatan berjalan efektif, efisien, dan tetap sesuai regulasi tanpa mengabaikan kondisi riil di lapangan.(irf)