Berita Terkini

KPU Kabupaten Kediri Mengikuti Rapat Penyusunan Pengendalian Intern atas Pelaporan Keuangan (PIPK) Tahun 2025

Kediri, kab-kediri.kpu.go.id - Rabu (26/11) Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kediri mengikuti Rapat Penyusunan Pengendalian Intern atas Pelaporan Keuangan (PIPK) Tahun 2025 yang diselenggarakan oleh KPU Republik Indonesia secara daring. Kegiatan ini dihadiri oleh Tim Keuangan KPU Kabupaten Kediri sebagai peserta utama.

Rapat dibuka oleh Yayu Yuliani, Kepala Biro Keuangan KPU RI, yang menegaskan bahwa PIPK merupakan kegiatan rutin tahunan yang memiliki fungsi strategis dalam mendukung kualitas laporan keuangan KPU di seluruh tingkatan.

“Sama halnya dengan laporan keuangan, PIPK sealalu disajikan setiap tahun dan harus disusun secara berjenjang,” ujar Yayu Yuliani dalam sambutannya.

Beliau juga menambahkan bahwa kualitas laporan keuangan merupakan cerminan tata kelola keuangan yang baik, sehingga koordinasi antar bagian sangat diperlukan dalam proses penyusunan PIPK.

“Kualitas laporan keuangan mencerminkan tata kelola keuangan yang baik. Karena itu, penyusunan PIPK harus dilakukan dengan koordinasi yang kuat di seluruh bagian,” tegasnya.

Selanjutnya penyampaian materi oleh M. Aminsyah, Kepala Bagian Akuntansi dan Pelaporan Keuangan, yang memaparkan poin-poin inti PIPK, mulai dari urgensi pengendalian intern, akun signifikan yang harus dinilai, hingga batas waktu penyampaian laporan PIPK Tahun 2025.

“PIPK membantu memastikan pelaporan keuangan berjalan efektif, terukur, dan bebas dari potensi temuan berulang,” terang M. Aminsyah.(and)

Bagikan:

facebook twitter whatapps

Telah dilihat 32 kali