KPU Kabupaten Kediri mengikuti Bimbingan Teknis Internalisasi SPI dan ZI
Kediri, kab-kediri.kpu.go.id - Senin (15/12) KPU Kabupaten Kediri mengikuti Bimbingan Teknis Internalisasi Sistem Pengendalian Internal (SPI) dan Zona Integritas (ZI) yang diselenggarakan oleh KPU Provinsi Jawa Timur secara daring.
Bimtek dibuka dengan sambutan dan pengarahan dari Anggota KPU Provinsi Jawa Timur Divisi Hukum dan Pengawasan, Habib M. Rohan, yang menekankan pentingnya SPI dan Zona Integritas sebagai upaya menjaga performa kelembagaan KPU secara berkelanjutan.
“Lembaga ini sejatinya sudah kuat, sehingga yang perlu kita lakukan hari ini adalah menjaga performanya. SPI dan Zona Integritas merupakan bagian penting dari upaya menjaga kinerja lembaga agar tetap konsisten, akuntabel, dan berintegritas,” ujar Habib M. Rohan.
Lebih lanjut, Habib menegaskan bahwa penerapan SPI dan Zona Integritas bersifat holistik dan menjadi tanggung jawab bersama, bukan hanya pimpinan atau unit tertentu saja. Seluruh unsur di lingkungan KPU, baik komisioner maupun sekretariat, memiliki peran dalam pengendalian internal dan penguatan integritas.
“SPI bukan hanya tugas unit pengawasan, melainkan tanggung jawab semua divisi. Ini adalah kerja bersama untuk mencapai tujuan organisasi secara berkelanjutan,” jelasnya.
Dalam Bimtek tersebut disampaikan pokok materi terkait dasar hukum penyelenggaraan SPI, penyesuaian pedoman teknis SPIP tahun 2025, kewajiban penyusunan dan pengisian kartu kendali, serta penguatan pengawasan internal melalui aplikasi e-SPIP. Selain itu, dibahas pula langkah percepatan pembangunan Zona Integritas menuju WBK/WBBM dengan fokus pada komitmen pimpinan, manajemen risiko, penguatan akuntabilitas, dan budaya anti korupsi.
Melalui kegiatan ini, KPU Kabupaten Kediri berkomitmen untuk mengimplementasikan SPI dan Zona Integritas secara konsisten sebagai bagian dari penguatan tata kelola organisasi yang profesional, akuntabel, dan berintegritas.(and)