Berita Terkini

Rakor Koordinasi Evaluasi Kartu Kendali SPIP dan BIMTEK Pengisian Kendali SPIP

Kediri, kab-kediri.kpu.go.id - Selasa (16/12) KPU Kabupaten Kediri mengikuti Bimbingan Teknis Pengisian Kartu Kendali sesuai Keputusan KPU Nomor 855 Tahun 2025 tentang Pedoman Teknis Penyelenggaraan Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (SPIP) di Komisi Pemilihan Umum, Komisi Pemilihan Umum Provinsi, dan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota yang diselenggarakan oleh KPU Republik Indonesia secara daring. Kegiatan ini diikuti oleh Operator SPIP pada Satgas KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota se-Indonesia, dengan KPU Kabupaten Kediri diwakili oleh Operator SPIP Nur Alfi Lailati.

Bimbingan teknis dibuka dengan sambutan dan pengarahan dari Anggota KPU RI Divisi Hukum dan Pengawasan, Iffa Rosita, yang menekankan adanya perubahan Satuan Tugas SPIP di tingkat Kabupaten/Kota seiring perubahan Keputusan KPU Nomor 1356 menjadi Keputusan KPU Nomor 855 Tahun 2025. 

“Perubahan keputusan tersebut terletak pada mekanisme dan prosedur penyampaian, serta penguatan fungsi pengawasan di masing-masing divisi,” jelas Iffa. Ia juga menegaskan bahwa penguatan SPIP hasil reviu bersama BPKP harus dimulai dari tahap perencanaan, tidak hanya berorientasi pada output, tetapi juga pada outcome hingga dampak (impact).

Lebih lanjut, Iffa menyampaikan bahwa tujuan penerapan SPIP mencakup efektivitas dan efisiensi kegiatan, keandalan pelaporan keuangan, pengamanan aset BMN, serta ketaatan terhadap peraturan perundang-undangan. 

“Dari tujuan tersebut, kita perlu mengubah pola kerja dari yang bersifat reaktif menjadi preventif, tanpa menghilangkan fungsi penanganan dan penindakan,” ujarnya.

Selanjutnya, Inspektur Utama KPU RI Nanang Supriyatna dalam arahannya menyampaikan hasil pengawasan yang telah dilakukan, termasuk tindak lanjut Pemeriksaan Dengan Tujuan Tertentu (PDTT). 

“Sebagian besar satuan kerja tingkat Kabupaten/Kota telah selesai pemeriksaan dan sebagian lainnya masih dalam proses,” ujar Nanang. 

Ia juga menekankan pentingnya pelaporan Kartu Kendali SPIP sebagai bagian dari penguatan pengendalian internal. Kegiatan kemudian dilanjutkan dengan penyampaian materi teknis SPIP dan pengisian Kartu Kendali SPIP oleh Auditor Inspektorat Wilayah II Setjen KPU(irf)

Bagikan:

facebook twitter whatapps

Telah dilihat 6 kali