KPU Kabupaten Kediri mengikuti Rapat Koordinasi Pemutakhiran Data Partai Politik Secara Berkelanjutan
Surabaya, kab-kediri.kpu.go.id - Kamis (18/12) KPU Kabupaten Kediri mengikuti Rapat Koordinasi Pemutakhiran Data Partai Politik secara Berkelanjutan melalui Sipol Semester II Tahun 2025 dan Sosialisasi PKPU Nomor 3 Tahun 2025 tentang Penggantian Antarwaktu Anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota yang diselenggarakan KPU Provinsi Jawa Timur.
Bertempat di Aula Lt. 2 Kantor KPU Provinsi Jawa Timur, Jl. Raya Tenggilis No. 1-3, Surabaya, pada hari Kamis, 18 Desember 2025.
Dalam kesempatan ini KPU Provinsi Jatim mengundang Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu, Sekretaris dan Kasubbag Teknis dan Hukum dari 38 KPU Kab/Kota se-Jawa Timur serta pihak eksternal (Partai Politik, Bawaslu, Bakesbangpol, Bagian Pemerintahan). Turut hadir mewakili KPU Kabupaten Kediri, Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu Irbabul Lubab dan Kasubbag Teknis Penyelenggaraan Pemilu dan Hukum Donny Hendrawan.
Habib M. Rohan Anggota KPU Jatim Divisi Hukum dan Pengawasan dalam sambutannya sekaligus membuka acara menyampaikan bahwa pentingnya data Partai Politik dimutakhirkan, karena data lebih mutakhir dan terkini. Perbedaan pada data partai politik itu dinamis,
"Pada prinsipnya penyelenggara pemilu dalam hal ini KPU adalah menjaga kedekatan yang sama dengan peserta pemilu (partai politik) dan tentunya tanpa perlakuan yang beda satu dengan yang lain", ujarnya.
Choirul Umam Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu menyampaikan partai politik itu memutakhirkan dalam kepartaiannya, diantaranya profil kantor, keanggotaan, kepengurusan, domisili kantor.
"Pada semester II ini, partai politik dalam memutakhirkan datanya paling lambat 3 (tiga) hari kerja sebelum bulan Desember 2025 tanggal 26 Desember 2025", imbuhnya.
Umam juga menambahkan dalam Sosialisasi PKPU Nomor 3 tahun 2025 ini mengganti PKPU sebelumnya yaitu PKPU 6 tahun 2019.
"Pemberhentian antar waktu Anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota, berhenti antar waktu karena 3 (tiga) yaitu karen meninggal, mengundurkan diri dan diberhentikan", imbuhnya.(don)