Berita Terkini

Sistem Pengelolaan Pengaduan Pelayanan Publik Nasional

Dalam rangka mewujudkan pelayanan publik yang berkualitas dan berkeadilan dan untuk mencapai visi dalam good governance, maka perlu mengintegrasikan sistem pengelolaan pengaduan pelayanan publik dalam satu pintu. Untuk mendukung hal tersebut, KPU DIY turut serta dalam menyebarluaskan penyampaian aspirasi dan pengaduan layanan yang terintegrasi dalam SP4N-LAPOR!

Sistem Pengelolaan Pengaduan Pelayanan Publik Nasional (SP4N) – Layanan Aspirasi dan Pengaduan Online Rakyat (LAPOR!) merupakan layanan penyampaian semua aspirasi dan pengaduan masyarakat yang terintegrasi secara nasional dan dapat diakses di laman website www.lapor.go.id.

Aplikasi ini telah ditetapkan sebagai Sistem Pengelolaan Pengaduan Pelayanan Publik Nasional (SP4N) berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 76 Tahun 2013 dan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 3 Tahun 2015.

Bagikan:

facebook twitter whatapps

Telah dilihat 12 kali