
KPU Kediri Mengikuti FGD Keterbukaan Informasi Publik Di Lingkungan KPU
Kediri, kab-kediri.kpu.go.id - Selasa (23/09), KPU Kabupaten Kediri mengikuti Forum Group Discussion (FGD) Keterbukaan Informasi Publik di Lingkungan KPU yang digelar secara daring. Acara dihadiri oleh anggota KPU Kabupaten Kediri bersama Pejabat PPID.
Acara dimulai pukul 11:00 WIB dengan sambutan oleh August Mellaz, Anggota KPU RI Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, dan Partisipasi Mewakili Ketua KPU RI Masyarakat dalam sambutannya menekankan pentingnya keterbukaan informasi publik di jajaran KPU, mengingat dinamika informasi yang sangat cepat dan kebutuhan masyarakat terhadap data kepemiluan yang akurat, transparan, serta dapat diakses dengan baik.
“Informasi publik itu sifatnya sangat dinamis. Hari ini bisa dinyatakan terbuka, besok bisa saja berubah menjadi tertutup, begitu pula sebaliknya. Karena itu, KPU di semua tingkatan harus selalu siap beradaptasi dengan perkembangan sosial politik dan kebutuhan masyarakat,” ujar August Mellaz.
Selain itu, Iffa Rosita, Anggota KPU RI Divisi Hukum dan Pengawasan, turut memberikan arahan terkait penguatan peran PPID di lingkungan KPU. Menurutnya, keterbukaan informasi bukan hanya menjadi tanggung jawab PPID, melainkan juga seluruh unit kerja yang memproduksi data dan dokumen.
“PPID memang menjadi saluran resmi permintaan informasi, tetapi substansi datanya tetap berasal dari masing-masing biro. Maka setiap unit harus memahami klasifikasi informasi, apakah terbuka, dikecualikan, atau tersedia setiap saat. Dengan begitu, pelayanan informasi publik bisa berjalan lebih cepat, tepat, dan sesuai aturan,” jelas Iffa Rosita.
Dalam kesempatan yang sama, Deputi Bidang Dukungan Teknis KPU RI, Eberta Kawima turut memberikan arahan terkait pentingnya sinergi dan konsistensi antar jajaran KPU dalam penerapan keterbukaan informasi publik. Menurutnya, keterbukaan informasi publik bukan hanya kewajiban normatif, melainkan juga wujud transparansi dan akuntabilitas lembaga penyelenggara pemilu di hadapan masyarakat.
“Keterbukaan informasi publik harus kita pahami sebagai upaya membangun kepercayaan publik. Karena itu, setiap jajaran KPU, baik di pusat maupun daerah, perlu memastikan tata kelola informasi dilakukan dengan tertib, sesuai regulasi, dan tetap menjaga prinsip kehati-hatian,” jelas Eberta Kawima.
Acara dilanjutkan dengan diskusi bersama Narasumber pertama, Handoko Agung Saputro selaku Ketua Bidang Kelembagaan Komisi Informasi. Beliau memberikan penekanan mengenai pentingnya konsistensi dalam melaksanakan uji konsekuensi sebelum menetapkan suatu informasi dikecualikan. Menurutnya, proses ini akan menjadi penopang penting apabila terjadi sengketa informasi di kemudian hari.
“Transparansi itu adalah ruh dari demokrasi. Badan publik, khususnya KPU, harus menjadikan keterbukaan informasi sebagai budaya, bukan hanya sebatas pemenuhan aturan. Semakin terbuka KPU, semakin kuat pula kepercayaan publik terhadap proses pemilu,” ujar Handoko.
Narasumber kedua Arbain selaku Fasilitator dan Trainer Keterbukaan Informasi dan Pelindungan Data Pribadi menyampaikan bahwa prinsip utama Keterbukaan Informasi Publik adalah mendekatkan pelayanan kepada masyarakat, termasuk di level KPU daerah.
“Keterbukaan informasi publik harus tetap dijalankan, tapi jangan sampai mengorbankan hak privasi warga. Di sinilah keseimbangan antara transparansi dan perlindungan data pribadi menjadi sangat penting,” pungkasnya.
Dengan adanya FGD ini, diharapkan seluruh jajaran KPU baik pusat maupun daerah semakin siap menjalankan pelayanan informasi publik secara profesional, transparan, dan akuntabel.(irf)