
Apel Pagi, Divisi Hukum dan Pengawasan Tekankan “Saling Mengingatkan“
Kediri, kab-kediri.kpu.go.id - Senin (26/9/2022) tepat pukul 08.00 WIB, bertempat di halaman kantor jajaran sekretariat Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kediri melaksanakan apel pagi.
Apel Senin di minggu terakhir dibulan September ini, dipimpin langsung oleh Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan Agus Hariono.
Agus dalam amanatnya menekankan bahwa kita harus sadar bahwa kita adalah penyelenggara Pemilu.
“Kalau Pemilu dianalogikan sebuah perlombaan, berarti kita sebagai panitianya. Ya, sebagaimana panitia pada umumnya, dialah yang membuat aturan main, dialah yang menentukan pemainnya, dan dia pula yang menentukan pemenangnya,” kata Agus.
“Posisi ini sangat strategis bagi siapa pun yang memiliki kepentingan, baik kepentingan untuk kebaikan, atau sebaliknya. Oleh karenanya meneguhkan kesadaran terhadap posisi kita itu sangat penting,” imbuhnya.
Lebih lanjut Agus menambahkan, tidak cukup ternyata, dengan hanya sadar dan tahu posisi. Dalam pelaksanaannya kita pun dituntut untuk terus berada di rel yang tepat. Juga butuh pengontrol. Siapa pengontrol itu, iya sesama kita ini.
“Bentuknya apa? Bentuk saling menasehati dan saling mengingatkan. Nasehat adalah faktor yang amat penting dan sangat kita butuhkan. Lebih-lebih di tengah kehidupan sosial yang begitu rawan penyimpangan terhadap segala norma, etika, dan aturan. Tiada penyembuh yang mujarab untuk mencapai kehidupan bersama yang harmonis, aman, tentram, dan sejahtera kecuali dengan nasehat yang tulus dan sebenar-benarnya,” ucap Agus.
“Seorang pemberi nasihat ialah yang bersikap luar biasa lemah lembut dalam menyampaikan nasehatnya itu. Pemberi nasehat yang sesungguhnya bukanlah mereka yang suka mempermalukan seseorang, tidak menghinakannya, tidak mencaci maki, tidak pula mengobarkan rasa permusuhan apabila seseorang masih enggan menerima nasehatnya, dan bahkan ia masih berkenan mendoakan kebaikan tanpa sepengetahuan orang yang menolak nasehatnya,” pungkasnya.
Terakhir Agus, berpesan juga bahwa kita akan dapat melaksanakan tugas sebagai penyelenggara Pemilu jika kita dapat saling menasehati atau mengingatkan setidaknya dalam tiga hal, yakni saling menasehati untuk bersikap benar (tawashau bi al-haqqi), saling menasehati agar bersikap sabar (tawashau bi al-shabri), dan saling menasehati agar menebarkan rasa kasih sayang (tawashau bi al-marhamah). (don)