Berita Terkini

Aspirasi Politisi Muda tentang RKUHP

Kediri, kab-kediri.kpu.go.id – Sabtu (3/9/2022) dimulai pukul 10.00 WIB hingga selesai, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kediri mengikuti “Aspirasi Politisi Muda tentang RKUHP” yang diselenggarakan oleh Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) dan Forum Politisi Muda Indonesia (FPMI) secara daring via zoom meeting.

Acara ini menghadirkan 5 pembicara. Diantaranya Yoan B. Niron seorang Politisi Partai Nasional Demokrat (NasDem), Himas El Eakim pengacara muda lulusan Universitas Airlangga dan juga seorang kader muda Partai Keadilan Sosial (PKS), Arda Kusumawati perempuan muda kader partai NasDem, Yoel Yosaphat politisi Partai Solidaritas Indonesia (PSI) dan juga anggota DPRD Kota Bandung Komisi D, serta Abi Yerusa Sobeukum Wakil Ketua Komisi II DPRD Kupang dari Partai Kebangkitan Bangsa (PKB).

Yoan B. Niron yang berkesempatan menjadi pembicara pertama menyampaikan beberapa poin sebagai bentuk aspirasi politisi muda yaitu tentang pentingnya kebebasan berpendapat sebagai bagian dari demokrasi itu sendiri. Yoan juga menyampaikan harapan untuk kedepannya.

“Saya berharap masyarakat turut terlibat untuk memastikan pasal-pasal yang bermasalah ini tidak disahkan. Dan untuk pemerintah juga bisa menjelaskan terkait pasal-pasal bermasalah itu dan jika pasal-pasal itu tetap disahkan maka ini merupakan bentuk pembungkaman demokrasi” ucap Yoan.

Himas El Hakim menambahkan materi yang disampaikan Yoan bahwa RKUHP ini terhubung dengan konsep hukum dan Humas juga mengingatkan bahwa didalam konstitusi yg dimaksud kedaulatan rakyat harus disertakan dengan konsep negara hukum.

Arda Kusumawati sebagai pembicara ketiga yang juga banyak melibatkan diri dalam isu lingkungan hidup ini menyinggung tentang RKUHP yang dapat dikatakan sebagai wujud dari pelemahan hukum pidana lingkungan dan menggambarkan ringannya pertanggungjawaban korporasi.

“Ibarat kata alamnya sudah rusak, hukumnya juga gak bisa mencegah dan memulihkan lingkungan,” jelas Arda.

Kemudian Yoel Yosaphat politisi PSI anggota DPRD Kota Bandung Komisi D berpendapat bahwa selama ini sosialisasi terkait adanya RKUHP sangat kurang. Jika suatu saat disahkan kemungkinan akan terjadi crash dengan masyarakat.

“Terkait UU ITE, ini belum selesai tapi tambah lagi banyak pasal-pasal karet dalam KUHP. Seharusnya sebagai induk hukum pidana, hal ini bisa menghapus ketentuan pidana di UU yang berserak sehingga pasal karet bisa berkurang,” ujar Yoel.

Abi yerusa Sobeokum Wakil Ketua Komisi II DPRD Kupang dari partai PKB sebagai pembicara terakhir juga turut menyampaikan tentang hubungan isu politisi perempuan, lingkungan dan masyarakat adat. Abi mengingatkan tentang fakta bahwa RU TPKS yang telah disahkan belum ada titik hubung dengan RKUHP. (itn/humas)

 

Bagikan:

facebook twitter whatapps

Telah dilihat 34 kali