
Bahas Standarisasi Pencatatan Data Kematian, KPU Kediri Rakor Dengan Bakesbangpol
Kediri, kab-kediri.kpu.go.id - Kamis (14/7/2022) Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kediri menghadiri undangan Rapat Koordinasi standarisasi pencatatan data kematian penduduk meninggal di Kabupaten Kediri dengan Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Bakesbangpol) Kabupaten Kediri. Bertempat di ruang Ruang Rapat Bakesbangpol Kediri, rapat ini berlangsung dari pukul 09.00 sampai selesai.
Di Dalam rakor juga turut mengundang Dinas Dukcapil, DPMPD, BPKAD, Dinas Kominfo, dan Bawaslu Kabupaten Kediri. Sementara itu dari KPU Kabupaten Kediri dihadiri oleh Ketua Divisi Rendatin KPU Kabupaten Kediri Eka Wisnu Wardhana.
Ditemui usai rapat, Wisnu mengatakan bahwa rapat ini sengaja digelar sebagai fasilitasi terkait data kematian penduduk di Kabupaten Kediri.
"Tujuan utama dari pada rakor ini adalah untuk menyusun daftar penduduk yang nantinya akan digunakan sebagai bahan penyusunan daftar pemilih yang semakin berkualitas, akurat dan mutakhir," ucapnya.
Lebih lanjut, Eka Wisnu juga mengapresiasi atas terselenggaranya rapat ini karena menurutnya sifat data pemilih yang dinamis maka perlu adanya dukungan dari berbagai pihak.
“Kami melakukan koordinasi dengan Dispendukcapil Kediri dalam rangka untuk mengharmonisasikan data pemilih dengan data kependudukan, dan itu rutin setiap bulannya,” tutur Wisnu.
“Disamping itu memang dalam Peraturan KPU Nomor 6 tahun 2021 mengamanahkan kepada kami untuk melakukan pemutakhiran data pemilih berkelanjutan,” tambahnya.
Terakhir, Wisnu mengajak kepada seluruh dinas-dinas yang hadir untuk untuk bersama-sama melakukan sosialisasi dan edukasi kepada masyarakat guna melaporkan kepada Dispendukcapil apabila ada kerabatnya yang meninggal dunia serta menggalakan proses percepatan perekaman KTP Elektronik.
“Karena acuan yang dilakukan KPU dalam mendata pemilih salah satunya didasarkan adanya akta kematian dan program E-KTP bagi penduduk yang telah berusia 17 tahun,” tutupnya. (don/pnj)