.jpg)
Cegah Pelanggaran Kampanye Dengan Pemetaan Kerawanan Sejak Dini
Kediri, kab-kediri.kpu.go.id – Selasa (04/10/2022) Di mulai pukul 09.30 WIB, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kediri via streaming youtube mengikuti acara webinar Penanganan Pelanggaran Potensi Kerawanan Pelanggaran yang diselenggarakan oleh Bawaslu Kabupaten Kudus.
Webinar ini dimoderatori oleh Yusuf Istanto Dosen Fakultas Hukum Universitas Muria Kudus, dan menghadirkan 3 pembicara yaitu Moh Wahibul Minan Ketua Bawaslu Kabupaten Kudus selaku pemantik, M. Fajar Saka Ketua Bawaslu Provinsi Jawa Tengah Periode 2017-2022 dan Khoirunnisa Nur Agustyati Direktur Eksekutif Perludem selaku narasumber.
Dalam pembukaannya, Moh Wahibul Minan selaku Ketua Bawaslu menyampaikan bahwa kegiatan webinar ini merupakan bagian dari pencegahan adanya kerawanan pelanggaran pada tahapan kampanye pemilu 2024 nanti. Karena perlu diketahui bahwa pelaksanaan kampanye tahun 2024 lebih pendek daripada pemilu-pemilu sebelumnya, yaitu 75 hari. Dengan waktu yang singkat ini, kemungkinan potensi pelanggaran akan lebih banyak ditemukan. Moh Wahibul Minan juga menghimbau kepada para peserta pemilu untuk memperhatikan hal-hal yang berkaitan dengan alat kampanye.
“Kami juga menghimbau untuk para peserta pemilu 2024 nanti, bahwa alat kampanye yang digunakan harus memperhatikan ketertiban, keamanan dan keindahan agar pelaksanaan pemilu dapat berjalan sesuai dengan rencana,” ucap Wahibul.
M. Fajar Saka selaku narasumber pertama mengatakan bahwa kampanye merupakan penyampaian program dan visi misi untuk mempengaruhi pemilih. Selain itu kampanye juga bagian dari pendidikan politik bagi masyarakat. Fajar juga menjelaskan tentang kerawanan yang berpotensi terjadi saat kampanye adalah pesan tak sampai karena waktu kampanye yang singkat, selain itu pesan juga tidak merata.
“Publik ini lebih banyak disuguhi informasi terkait capres, daripada pemilihan anggota DPRD, apalagi pemilu anggota DPD. Jadi ini menjadi PR untuk peserta pemilu dan penyelenggara pemilu, bagaimana hak sebagai pemilih dan warga negara untuk mendapat informasi yang sebanyak banyaknya ini dapat terpenuhi. Karena dengan terbatasnya waktu dan tidak meratanya info, khawatir calon anggota legislatif menempuh jalan pintas untuk meyakinkan pemilih,” ujar Fajar.
Khoirunnisa Nur Agustyati sebagai pembicara selanjutnya menjelaskan tentang 4 poin resiko kampanye di media sosial antara lain yang pertama hoax, disinformasi, berita palsu misinformasi, informasi keliru. Kedua, penggunaan akun palsu untuk menyesatkan pengguna atau influencer atau buzzer yang mendorong topik atau isu agar popular. Ketiga, kampanye hitam yang terkoordinasi, dan keempat aliran dana kampanye yang tidak transparan terkait dengan belanja iklan di medsos. (itn/humas)