
Efisiensi Penggunaan Sirekap Dan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara Guna Mensukseskan Pemilu 2024
Kediri, kab-kediri.kpu.go.id – Sabtu (25/11) KPU Kabupaten Kediri menghadiri Bimbingan Teknis Pemungutan, Penghitungan dan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara dan Penggunaan Sirekap Dalam Pemilu Tahun 2024.
Bertempat di The Trans Luxury Hotel, Bandung. Acara dimulai tepat pukul 19.30 WIB dan dijadwalkan berlangsung selama 4 hari (Sabtu - Selasa, 25-28 November 2023).
Adapun giat ini turut mengundang Anggota Divisi Teknis Penyelenggaraan, Anggota Divisi Data dan Informasi (Datin), Admin/Operator Sidalih, dan petugas yang ditunjuk sebagai Admin/Operator Sirekap KPU Kab/Kota se- Indonesia. Hadir mewakili KPU Kabupaten Kediri yaitu Anggota Divisi Teknis Penyelenggaraan Anwar Ansori, Anggota Divisi Datin Eka Wisnu Wardhana, Operator Sidalih Muh.Fuad Efendi dan Operator Sirekap Panji.
Mewakili Ketua memberikan sambutan anggota KPU Divisi Teknis Idham Holik mengingatkan bahwa isu electoral fraud atau electoral manipulation selalu muncul pada setiap kali pelaksanaan Pemilu. Oleh karena itu, penggunaaan Sirekap ini merupakan moment of the truth.
"Momen di mana kita dapat membuktikan bahwa pemungutan dan penghitungan suara akan lebih baik, lebih transparan karena didukung oleh sistem yang komputerisasinya jauh lebih baik," kata Idham.
Sementara itu, Anggota KPU Divisi Datin Betty Epsilon Idroos dalam pengarahannya menjelaskan jika Sirekap akan menerapkan transformasi keterbukaan informasi di TPS, KPU akan menyiapkan data 100% untuk kepentingan publikasi bagi publik.
"Semua hasil penghitungan dapat diakses melalui web infopemilu yang dimiliki KPU," ucapnya.
Lebih lanjut, dengan hasil pemetaan internet di Indonesia, didapatkan bahwa jaringan internet 4G dan 3G di seluruh desa sudah menjangkau 70% yang artinya Sirekap berpeluang besar untuk mensukseskan Pemilu 2024.
Terakhir, Deputi Bidang Dukungan Teknis Eberta Kawima juga menambahkan bahwa Sirekap terus dilakukan perbaikan serta pengembangan sejak diterapkan pada Pilkada 2020, sehingga akan lebih memudahkan KPU melakukan rekapitulasi hingga tingkat TPS.