Berita Terkini

Evaluasi Sebagai Bekal Beracara, Adanya Potensi Sengketa Tahapan Pemilu

Kediri, kab-kediri.kpu.go.id – Jumat (23/09/2022) Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kediri mengikuti Evaluasi atas penanganan dugaan pelanggaran dengan tema Rapat Konsinyering Penanganan Pelanggaran Administrasi Pemilu pada Tahapan Pendaftaran Partai Politik Calon Peserta Pemilihan Umum Anggota DPR dan DPRD di Jakarta diadakan pasca sidang dugaan pelanggaran administrasi Pemilu 2024.

Anggota KPU Mochammad Afifuddin didampingi oleh Deputi Bidang Dukungan Teknis, Eberta Kawima dan Plt Kepala Biro Advokasi Hukum dan Penyelesaian Sengketa Setjen KPU, Nur Syarifah, hadir membuka rapat ini. Selain itu juga hadir sebagai narasumber pada kegiatan ini Anggota Bawaslu, Totok Hariyono dan Anggota Bawaslu Periode 2017-2022, Fritz Edward Siregar.

Afif menyampaikan tujuan dari rapat ini adalah untuk evaluasi dan pembekalan bagi jajaran sekretariat KPU di tingkat provinsi dalam penanganan pelanggaran administrasi pemilu 2024. “Rapat ini bertujuan untuk evaluasi dan mendapatkan masukan-masukan apa yang kurang dalam penanganan pelanggaran kemarin serta sebagai bahan pembekalan bagi jajaran sekretariat KPU di tingkat provinsi," ujar Afifuddin.

Afifuddin melanjutkan, sejatinya tidak hanya proses pendaftaran yang berpotensi disengketakan, setiap tahapan berpotensi adanya sengketa, yang paling dekat saat ini adalah tahapan penyampaian dan pengumuman rekapitulasi hasil verifikasi administrasi kepada partai politik. "Maka KPU akan melakukan simulasi sidang untuk mendapatkan gambaran penanganan pelanggaran administrasi pemilu dan juga juga penanganan atau hukum acara dari sengketa proses selama 2 hari ini," tambah Afifuddin. (usw/humas)

 

Bagikan:

facebook twitter whatapps

Telah dilihat 41 kali