
Forum Konsultasi Publik Penyusunan Standar Pelayanan Pemutakhiran data Pemilih Berkelanjutan
Kediri, kab-kediri.kpu.go.id - Rabu (3/8/2022) Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kediri mengikuti Forum Konsultasi Publik Penyusunan Standar Pelayanan Pemutakhiran data Pemilih Berkelanjutan. Berlangsung pukul 08.30 – 13.00 WIB, narasumber dalam forum ini Sekretaris KPU Jatim, Nanik Karsini dan Ketua KPU Jatim Choirul Anwar. Bertempat di aula lantai 2 kantor jalan Raya Tenggilis Nomor 1-3 Surabaya acara ini dihadiri juga oleh berbagai stakeholder.
Suatu kehormatan bahwa KPU Provinsi Jawa Timur berhasil ditunjuk sebagai Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi sebagai lokus pemantauan dan evaluasi kinerja penyelenggaraan pelayanan publik pada tingkat kementerian/lembaga.
Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi No. 29 Tahun 2022 menjadi dasar ditunjuknya KPU Jatim sebagai satu dari sekian satuan kerja yang menjadi lokus pemantauan dan evaluasi penyelenggaraan pelayanan publik pada tingkat kementerian atau lembaga.
Sementara isi dari peraturan tersebut yakni, Pemantauan dan Evaluasi Kinerja Penyelenggaraan Pelayanan Publik dan Keputusan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 290 Tahun 2022.Selain itu dasar yang memperkuatnya adalah Surat Sekretaris Jenderal KPU RI Nomor 1347/PP.02-SD/01/2022 perihal Penunjukan Lokus evaluasi Pelayanan Publik Lingkup Kementerian/Lembaga.
“Menindaklanjuti penunjukan KPU Jatim sebagai lokus evaluasi penyelenggaraan pelayanan publik pemutakhiran data pemilih berkelanjutan tersebut, maka KPU Jatim perlu melaksanakan Forum Konsultasi Publik ini untuk mendapatkan masukan dalam menyusun Standar Pelayanan Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan di lingkungan KPU Jatim,” kata Nanik.
KPU Jatim terus meningkatkan pelayanan publik dengan berbagai usaha. Salah satunya dengan menyusun Standar Pelayanan Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan yang akan digunakan sebagai pedooman dalam merumuskan kebijakan khususnya pelayanan publik.
“Di sisi lain peningkatan kualitas pelayanan publik ini sekaligus menjadi bukti keseriusan kami dalam menyiapkan penyelenggaraan Pemilu Serentak Tahun 2024,” tegas Nanik.
“KPU Jatim memiliki banyak pelayanan salah satunya adalah pemutakhiran data pemilih berkelanjutan. Berpedoman pada Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017, pemutakhiran data pemilih tidak lagi dilakukan secara periodik, hanya pada tahapan saja. Akan tetapi pemutakhiran data pemilih dilakukan secara terus-menerus atau berkelanjutan,” tambah Anam.
Anam juga menjelaskan salah satu upaya KPU yang tak kalah penting, yakni adanya aplikasi Lindungihakmu yang berfungsi untuk pemutakhiran data pemilih yang akurat. Lindungihakmu juga sangat mudah dioperasikan serta tersedia di playstore. Aplikasi ini memudahkan masyarakat untuk ikut andil dalam pemutakhiran data pemilih. Aplikasi ini juga fleksibel dalam penggunaannya karena bisa diakses melalui desktop pada https://lindungihakmu.kpu.go.id. (pnj)