
Hadapi Dugaan Pelanggaran Administratif Pemilu Dengan Bangun Konsolidasi Internal dan Komunikasi Baik Sesama Penyelenggara
Kediri, kab-kediri.kpu.go.id – Rabu (14/09/2022) Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kediri mengikuti Rapat Koordinasi dengan KPU Provinsi se - Indonesia yang diselenggarakan Komisi Pemilihan Umum (KPU) secara daring . Rapat ini digelar oleh Biro Advokasi Hukum dan Penyelesaian Sengketa dalam rangka menghadapi Dugaan Pelanggaran Administratif Pemilu di Bawaslu Provinsi. Anggota KPU Mochammad Afifuddin dan Idham Holik hadir untuk memberikan arahan pada rapat koordinasi ini. Selain itu, juga turut hadir, Plt. Kepala Biro AHPS Nur Syarifah, KPU Provinsi, KPU Kab/Kota se-Indonesia yang menangani hukum dan pengawasan internal.
Afif meminta agar satuan kerja berkomunikasi antar lembaga dengan profesional dan memperhatikan pilihan bahasanya. "Semua surat dijawab dibalas oleh teman-teman dengan cara yang elegan saja, pilihan bahasa dan tidak usah menyakitkan," ucap Afif.
Afif juga berharap satuan kerja dapat berkonsolidasi secara internal untuk menghadapi potensi pelanggaran administratif Pemilu. Karena konsolidasi dan komunikasi dibangun sebagai upaya mitigasi potensi masalah kedepan.
Selain itu, Idham juga menjelaskan pentingnya membangun pemahaman hukum yang sama dan sinergisitas pada seluruh divisi penyelenggara pemilu serta juga membangun komunikasi antar lembaga untuk mengefektifkan kinerja.
"Berharap divisi hukum jangan sungkan memberi masukan atau pandangan hukum atau edukasi berkaitan hukum, agar divisi teknis memiliki literasi hukum memadai, agar pemahaman sama," kata Idham.(usw/humas)