Berita Terkini

Integrasi dan Migrasi Data SIPOL, Mudahkan Proses Tahapan Pendaftaran Bagi Parpol

Kediri, kab-kediri.kpu.go.id - Jumat (17/6/2022) Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kediri mengikuti Rapat Koordinasi Integrasi dan Migrasi Data Sistem Informasi Partai Politik (Sipol). Rapat dipimpin oleh Anggota KPU RI Idham Holik dan Betty Epsilon Idroos.

Anggota KPU RI, Idham Holik menyampaikan dalam menghadapi pendaftaran Partai Politik pada Pemilu Serentak 2024 akan menyiapkan akses online melalui aplikasi Sistem Informasi Partai Politik (Sipol) pada tanggal 24 Juni mendatang. Sipol diharapkan dapat efektif digunakan dalam proses tahapan verifikasi Pemilu 2024. 

Rapat ini terlaksana guna mengkoordinasikan bagaimana penggunaan Sipol terkait integrasi dan migrasi datanya. "KPU akan segera memberikan file dalam format excel kepada partai politik, tanggal 24 Juni kami akan membuka aksesnya secara online," jelas Idham.

Lebih lanjut, Idham menambahkan bahwa aplikasi Sipol dinilai sangat mempermudah dalam proses tahapan pendaftaran Partai Politik, ini juga merupakan sebagai wujud pelayanan KPU kepada calon peserta Pemilu. KPU juga menjamin keamanan Sipol, karena dalam pengoprasianya melibatkan beberapa lembaga negara sehingga semua sistem informasi dikawal dan diawasi kerahasiaannya.

"Insya Allah aman, kami sudah melakukan rapat koordinasi dengan BSSN dan pihak kepolisian terkait dengan pengamanan cyber terhadap aplikasi-aplikasi yang akan digunakan oleh KPU termasuk Sipol," kata Idham.

Terakhir, Betty menuturkan bahwa Surat Keterangan (Suket) dinyatakan sudah tidak berlaku sejak tanggal 2 Maret 2022. “Oleh karena itu keanggotaan parpol dialihkan menjadi wajib menggunakan KTP elektronik. KPU juga tengah menyiapkan helpdesk tim sebagai sarana konsultasi partai politik terkait proses pengisian Sipol,” ucapnya. (pnj)

 

Bagikan:

facebook twitter whatapps

Telah dilihat 38 kali