Berita Terkini

Jelang Tahapan Verifikasi Administrasi Partai Politik Calon Peserta Pemilu 2024, KPU Jatim Gelar Rakor

Kediri, kab-kediri.kpu.go.id - Jumat (12/8/2022) Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kediri menghadiri Rakor Persiapan Verifikasi Administrasi Dokumen Persyaratan Keanggotaan Partai Politik Calon Peserta Pemilu Tahun 2024.

Bertempat di Kantor KPU Kabupaten Sidoarjo, kegiatan ini dijadwalkan berlangsung selama 2 hari (Jumat dan Sabtu, 12 - 13 Agustus 2022) dengan mengundang Ketua, Divisi Teknis Penyelenggaraan, dan Kasubag Teknis dan Hupmas dari 38 KPU Kabupaten/Kota Se-Jawa Timur. 

Sementara itu, turut hadir mewakili KPU Kabupaten Kediri yakni, Ketua KPU Ninik Sunarmi, Divisi Teknis Penyelenggaraan Anwar Ansori dan juga Kasubag Teknis dan Hupmas Donny Hendrawan.

Ketua KPU Jatim, Choirul Anam dalam sambutannya menyampaikan tujuan dengan diadakannya Rakor ini adalah agar memahami lebih dalam terkait PKPU No.4 tahun 2022 tentang Pendaftaran, Verifikasi dan Penetapan Partai Politik Peserta Pemilu Anggota DPR dan DPRD.

"Kami berharap setelah pulang dari Rakor ini agar memahami secara utuh norma-norma yang ada di PKPU No. 4 begitu juga dengan KPT KPU No. 259 tentang Pedoman Teknis Bagi Parpol dan KPT KPU No.260 tentang Pedoman Teknis Bagi KPU dalam pelaksanaan Pendaftaran, Verifikasi dan Penetapan Parpol Peserta Pemilu Anggota DPR dan DPRD," kata Anam.

"Dengan rakor ini pula kita melakukan penyamaan persepsi baik norma maupun pedoman teknisnya, juga identifikasi permasalahan hukum, serta bagaimana menyelesaikan problem-problem hukum dalam permasalahan teknis terkait pendaftaran, verifikasi dan penetapan Parpol Peserta Pemilu Anggota DPR dan DPRD," tutupnya.

Memasuki sesi materi, Anggota Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Jatim, Insan Qoriawan menjelaskan ada beberapa dokumen persyaratan keanggotaan parpol calon peserta Pemilu 2024 yang diterima KPU Kabupaten/Kota yakni, daftar nama anggota parpol yang tercantum di Sipol. Yang kedua berupa Kartu Tanda Anggota (KTA) dan KTP elektronik atau Kartu Keluarga (KK). Ketiga, daftar nama anggota parpol yang berpotensi ganda dan berpotensi Tidak Memenuhi Syarat (TMS).

“Pada tahapan verifikasi administrasi dokumen persyaratan keanggotaan parpol calon peserta Pemilu 2024, KPU Kabupaten/Kota akan melakukan verifikasi terhadap dokumen persyaratan keanggotaan parpol calon peserta Pemilu 2024 melalui Sistem Informasi Politik (Sipol),” kata Insan.

“Tahapan berikutnya, parpol akan menindaklanjuti hasil verifikasi administrasi terhadap dugaan keanggotaan ganda dan keanggotaan yang berpotensi tidak memenuhi syarat keanggotaan. Lalu, KPU Kabupaten/Kota akan menerima hasil tindak lanjut terhadap dugaan keanggotaan ganda dan keanggotaan yang berpotensi TMS dari parpol,” tambahnya. (pnj)

Bagikan:

facebook twitter whatapps

Telah dilihat 34 kali