Berita Terkini

Konsolidasi Aduan Masyarakat Tercatut Parpol, KPU Kediri Ikuti Rakor Tanggapan Masyarakat

Kediri, kab-kediri.kpu.go.id - Sabtu (3/9/2022) Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kediri menghadiri Rakor Tanggapan Masyarakat dalam Tahapan Pendaftaran, Verifikasi dan Penetapan Partai Politik Calon Peserta Pemilu Tahun 2024 yang bertempat di aula lantai 2 kantor KPU Provinsi Jawa Timur, jalan Raya Tenggilis Nomor 1-3 Surabaya. 

Kegiatan yang berlangsung dari pukul 09.30-13.30 WIB tersebut mengundang 76 peserta yang terdiri dari Divisi Teknis Penyelenggaraan dan Kepala Sub Bagian Teknis Penyelenggaraan dan Partisipasi Masyarakat (Kasubag TekMas) dari 38 KPU Kabupaten/Kota Se-Jatim, dengan KPU Kabupaten Kediri dihadiri oleh Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu Anwar Ansori dan Kasubag TekMas Donny Hendrawan.

Rakor ini diselenggarakan untuk mempersiapkan KPU Kabupaten/Kota dalam melakukan dan memantau tanggapan masyarakat terkait pendaftaran identitas kepesertaan parpol.

Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu KPU Jatim, Insan Qoriawan dalam sambutannya menyampaikan mengenai pentingnya Surat Edaran KPU No. 670/PL.01.1-SD/05/2022, tanggal 31 Agustus 2022 perihal Tanggapan Masyarakat.

“Tanggapan masyarakat ini mengacu pada Pasal 140 (1) PKPU No. 4 Tahun 2022, dimana didalamnya dijelaskan bahwasanya dalam hal terdapat keraguan terhadap keabsahan dokumen persyaratan parpol, masyarakat dapat menyampaikan laporan tertulis kepada KPU, KPU Provinsi, atau KPU Kabupaten atau Kota,” ucap Insan. 

Lebih lanjut, Insan mengatakan bahwa dalam laporan dari masyarakat tersebut dibuat menggunakan Formulir Model Tanggapan Masyarakat-Parpol, dan tidak lupa dilampiri identitas pelapor yang jelas, bukti yang mendasari/ memperkuat laporannya serta menguraikan mengenai penjelasan objek masalah yang dilaporkan. (pnj)  

Bagikan:

facebook twitter whatapps

Telah dilihat 34 kali