Berita Terkini

Konsultasi Persyaratan Dokumen Pendaftaran Parpol, PARSINDO Kunjungi KPU Kediri

Kediri, kab-kediri.kpu.go.id - Senin (8/8/2022) Memasuki Tahapan Pendaftaran Partai Politik dan penyampaian dokumen pendaftaran oleh Partai Politik di Tingkat Pusat, mulai 1 hingga 14 Agustus 2022 yang akan datang.

Ada beberapa Partai Politik berkunjung di KPU Kabupaten Kediri salah satunya Partai Swara Rakyat Indonesia (PARSINDO).

Adalah Suyatno Wakil Ketua PARSINDO, beliau datang ke Kantor KPU Kabupaten Kediri tidak lain untuk berkonsultasi persyaratan dokumen pendaftaran partai politik di tingkat Kabupaten Kediri.

Winarto, Kasubag Keuangan, Umum, dan Logistik (KUL) sekaligus Tim Helpdesk menjelaskan bahwa Pendaftaran Partai Politik dilaksanakan di Tingkat Pusat yaitu di KPU Republik Indonesia sesuai PKPU 4 Tahun 2022.

“Sehingga Partai Politik tingkat daerah termasuk PARSINDO tidak perlu mendaftarkan lagi ke KPU Kabupaten Kediri,” kata Winarto.

“Selain itu keanggotaan harus sudah dibentuk di Tingkat Kabupaten dan memiliki anggota sekurang-kurangnya 1.000 (seribu) orang atau 1/1.000 (satu per seribu) orang dari jumlah penduduk pada kepengurusan Partai Politik tingkat Kabupaten/Kota dengan kepemilikan KTA dan KTP-el atau KK anggota Partai Politik,” imbuhnya. (don)

 

Bagikan:

facebook twitter whatapps

Telah dilihat 29 kali