
Konsultasi Terkait Pendaftaran Parpol, PKN Kunjungi KPU Kediri
Kediri, kab-kediri.kpu.go.id - Senin (8/8/2022) Memasuki Tahapan Pendaftaran Partai Politik dan penyampaian dokumen pendaftaran oleh Partai Politik di Tingkat Pusat, mulai 1 hingga 14 Agustus 2022 yang akan datang.
Ada beberapa Partai Politik berkunjung di KPU Kabupaten Kediri salah satunya Partai Kebangkitan Nusantara (PKN).
Adalah Kriswanto Hadi Cahyono, Ketua Partai Kebangkitan Nusantara Kabupaten Kediri, beliau datang ke Kantor KPU Kabupaten Kediri tidak lain untuk berkonsultasi terkait pendaftaran partai politik di tingkat Kabupaten Kediri.
Winarto, Kasubag Keuangan, Umum, dan Logistik (KUL) sekaligus Tim Helpdesk menjelaskan bahwa Pendaftaran Partai Politik dilaksanakan di Tingkat Pusat yaitu di KPU Republik Indonesia sesuai PKPU 4 Tahun 2022.
“Sehingga Partai Politik tingkat daerah termasuk PKN tidak perlu mendaftarkan lagi ke KPU Kabupaten Kediri,” kata Winarto.
“Selain itu keanggotaan harus sudah dibentuk di Tingkat Kabupaten dan memiliki anggota sekurang-kurangnya 1.000 (seribu) orang atau 1/1.000 (satu per seribu) orang dari jumlah penduduk pada kepengurusan Partai Politik tingkat Kabupaten/Kota dengan kepemilikan KTA dan KTP-el atau KK anggota Partai Politik,” imbuhnya. (don)