
KPU Kabupaten Kediri Gelar Rapat Koordinasi Pembentukan KPPS: "KPPS Harus Paham IT"
Kediri, kab-kediri.kpu.go.id – Rabu (24/11) KPU Kabupaten Kediri menggelar Rapat Koordinasi Pembentukan Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) Dan Petugas Ketertiban Tempat Pemungutan Suara (TPS) Untuk Pemilihan Umum Tahun 2024.
Dilaksanakan di Marwah 3, acara dimulai pada pukul 13.00 WIB dengan mengundang PPK se- Kabupaten kediri.
Acara dibuka oleh Agus Hariono selaku Komisioner Divisi Hukum dan Pengawasan. Dalam sambutannya beliau menyampaikan bahwa acara ini digelar dengan tujuan sebagai tahap awal dalam -pembentukan KPPS. Setelah dari rakor ini PPK diharapkan dapat membuat acara yang sama dengan mengundang PPS, karena dalam penerimaan pendafatarn KPPS akan di lakukan di PPS.
"Penerimaan pendafataran KPPS akan dilakukan oleh PPS, oleh karena itu seluruh PPK harus paham betul terkait pembentukan KPPS ini, sehingga dapat diteruskan ke PPS,"ujar Agus.
Acara dilanjutkan dengan penyampaian materi oleh Nanang Qosim selaku Ketua Divisi Sosdiklih Parmas dan SDM, dalam pemaparannya beliau menyampaikan tentang materi Kedudukan dan Susunan Keanggotaan Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) untuk Pemilu 2024. Inti materi yang disampaikan yakni tentang tata kerja KPPS, susunan, dan tata cara pembentukanya.
"Seperti yang disampaikan di awal bahwa dalam menjalankan pekerjaan KPPS haruslah mereka yang paham akan IT sebab dalam pekerjaannya sebagian menggunakan aplikasi yakni seperti aplikasi Sirekap” ujar Nanang Qosim
Dan acara ditutup oleh sesi pertanyaan, dalam sesi ini peserta acara cukup antusias untuk bertanya dan menanggapi.
(And)