
KPU Kabupaten Kediri Melakukan Pemusnahan Kelebihan Surat Suara
Kediri, kab-kediri.kpu.go.id - Selasa (26/11), KPU Kabupaten Kediri melakukan pemusnahan kelebihan surat suara Pemilihan Gubernur dan wakil Gubernur Jawa Timur, Bupati dan Wakil Bupati Kediri Tahun 2024.
Pemusnahan dilaksanakan di gudang logistik KPU Kabupaten Kediri yang terletak di Desa Gampeng Kecamatan Gampengrejo, dengan disaksikan Bawaslu, KKepolisian, TNI, Kejaksaan, Pengadilan dan Bakesbangpol.
Ketua KPU Kab Kediri Nanang Qosim menyampaikan sore ini melakukan pemusnahan surat suara rusak untuk Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Jatim serta Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kediri 2024.
"Sore ini surat suara rusak yang dimusnahkan sebanyak 189 dengan rincian 120 lembar surat suara Pilgub dan 69 lembar surat suara Pilbup Kediri, " ucapnya.
Dijelaskan Nanang kegiatan pemusnahan surat suara sudah menjadi bagian kewajiban KPU dalam mewujudkan akuntabilitas dan transparansi bahwa surat suara harus dicetak tepat jumlah, tepat jenis dan tepat 6T yang sudah kita tetapkan dalam pengelolaan logistik surat suara.
"Pelaksanaan pemusnahan surat suara sebagaimana kami laksanakan sesuai amanah PKPU Nomor 8 tahun 2020 tentang pengamanan surat suara Pilkada serentak 2024," ujar Nanang.(and)