
KPU Kabupaten Kediri menggelar Bimbingan Teknis Penginputan Pertanggungjawaban Badan Adhoc Pada Aplikasi SITAB
Kediri, kab-kediri.kpu.go.id - Selasa (15/10) KPU Kabupaten Kediri menggelar Bimbingan Teknis Penginputan Pertanggungjawaban Badan Adhoc Pada Aplikasi SITAB.
Rakor dilaksanakan di Amaze Hotel pukul 09.00 WIB denga dihadiri Ketua KPU Nanang Qosim bersama Anggota Divisi Hukum dan Pengawasan Moh. Dziyaudin serta turut mengundang PPK PIC KUL dan Bendahara PPK se-Kabupaten Kediri.
Mengawali acara, sambutan disampaikan oleh Ketua KPU Kabupaten Kediri Nanang Qosim, dalam sambutannya beliau menyampaikan bahwa bimtek pada hari ini sangat penting dilakukan karena seluruh bada adhoc wajib melakukan penginputan SITAB sebagai bentuk pertanggungjawaban ppenggunaan anggran Pilkada 2024.
"Acara ini kami gelar untuk memberikan pemahaman kepada teman-teman badan adhoc bahwa pertanggungjawaban penggunaan anggaran merupakan hal yang wajib, dan di KPU kita menggunakan aplikasi SITAB untuk melaporkan pertanggungjawaban anggaran tersebut," ujar Nanang.
"Saya juga berharap selepas acara ini teman-teman PPK juga harus memastikan bahwa PPS di wiliayahnya juga mampu melaporkan penggunaan anggaran ini pada aplikasi SITAB," imbuh Nanang.
Acara dilanjutkan dengan penyampaian materi dari Kasubbag Keuangan KPU RI Iga Pratama. Dalam pemaparannya Pratama menyampaikan bahwa aplikasi SITAB merupakan sarana digitalisasi dan alat pembuatan Pertanggungjawaban badan Adhoc Pilkada. Dilanjutkan dengan penyampaian terkait tata cara penggunaan APlikasi SITAB.