Berita Terkini

KPU Kabupaten Kediri Menggelar Bimbingan Teknis Penyusunan Laporan Kinerja Badan Adhoc

Kediri, kab-kediri.kpu.go.id - Jumat (26/7), KPU Kabupaten Kediri menggelar Bimbingan Teknis Penyusunan Laporan Kinerja Badan Adhoc dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Timur serta Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kediri Tahun 2024.

Bertempat di Aula KPU Kabupaten Kediri acara dimulai tepat pukul 14.00 WIB. Hadir dalam acara tersebut Ketua KPU Kabupaten Kediri Nanang Qosim beserta Anggota dengan mengundang Ketua PPK beserta PPK PIC SDM Parmas se-Kabupaten Kediri

Acara dibuka oleh Ketua KPU Kabupaten kediri Nanang Qosim, dalam sambutannya beliau menyampaikan bahwa laporan kinerja merupak suatu yang wajib dan harus di susun oleh seluruh badan adhoc setiap bulannya. Karena pentingnya laporan kinerja ini akan dijadikan dasar KPU Kabupaten Kediri untuk membayarkan honor badan adhoc.

"Laporan kinerja merupakn suatu yang hukumnya wajib, sehingga menjadikan dasra bagi kami untuk menbayarkan honor teman-teman adhoc. Maka dari itu teman-teman wajib untuk menyusuk laporan kinerja ini setiap bulannya," ujar Nanang.

Acara dilanjutkan dengan bimbingan teknis penyusunan laporan kinerja yang disampaikan oleh Divisi Sosdiklih Parmas dan SDM Eka Septiawan Ferydyanto. Dalam materinya beliau menyampaikan isi tentang Keputusan KPU Komisi Pemilihan Umum Nomor 534 Tahun 2022. Di dalam keputusan tersebut laporan kinerja badan adhoc dibuat oleh PPK, PPS, KPPS, Pantarlih hingga Petugas Ketertiban TPS.

"Laporan kinerja wajib disusun oleh seluruh badan adhoc mulai dari PPK, PPS, KPPS , Pantarlih dan juga Petugas Ketertiban TPS," terang Eka.

Lebih lanjut Eka juga menerangkan mengenai format pelaporan kinerja badan Adhoc.

"Teman-teman silahkan mempedomani eputusan KPU Komisi Pemilihan Umum Nomor 534 Tahun 2022 dalam penyusunan laporan kinerjanya," ucap Eka.(and)

Bagikan:

facebook twitter whatapps

Telah dilihat 63 kali