Berita Terkini

KPU Kabupaten Kediri menggelar Press Relase Pelaksnaan Tahapan pendaftaran Pasangan Calon Paca Putusan Mahkamah Konstitusi

Kediri, kab-kediri.kpu.go.id - Sabtu (24/8) KPU Kabupaten Kediri menggelar Press Relase Pelaksnaan Tahapan pendaftaran Pasangan Calon Paca Putusan Mahkamah Konstitusi.

Acara digelar di Aula KPU Kabupaten kediri tepat pukul 19.00 WIB dengan di hadiri Ketua KPU Kabupaten Kediri Nanang Qosim bersma Ketua Divisi teknis Penyelenggaraan Irbabul Lubab, Anggota Bawaslu Ahmad Najihin Badri dan mengundang awak media di Kabupaten kediri.

Acara dibuka oleh Nanang Qosim selaku ketua KPU Kabupaten Kediri, dalam sambutannya beliau menyampaikan bahwa sesuai surat dinas, KPU RI meminta amar putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 60/PUU-XXII/2024 dan Pertimbangan Hukum Nomor 70/PUU-XXII/2024 tanggal 20 Agustus 2024 dijadikan sebagai pedoman dalam penyelenggaraan tahapan pendaftaran pasangan calon dalam Pilkada serentak 2024 atau Pemilihan Gubernur - Wakil Gubernur dan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota.

Merujuk keputusan Mahkamah Konstitusi pada Kabupaten/Kota dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap lebih dari 1.000.000 jiwa, partai politik atau gabungan partai politik peserta Pemilu harus memeroleh suara sah paling sedikit 6,5 persen di Kabupaten/Kota tersebut untuk bisa mengusulkan bakal calon.

"Kami mengundang kawan-kawan media untuk menyampaikan bahwa KPU Kabupaten Kediri sudah melaksanakan tahapan sesuai dengan instruksi atau surat dinas KPU RI,"

Acara dilanjutkan dengan penyampaian pengumuman pendaftaran calon Bupati dan Wakil Bupati Kediri Tahun 2024.

"Kami telah menyesuaikan isi dari pengumuman pendaftaran calon Bupati dan Wakil Bupati Kediri Tahun 2024 dengan Putusan Mahkamah Konstitusi," terang Irbab.

Bagikan:

facebook twitter whatapps

Telah dilihat 35 kali