Berita Terkini

KPU Kabupaten Kediri Menggelar Rakor Lanjutan Penetapan Titik Lokasi Alat Peraga Kampanye (APK)

Kediri, kab-kediri.kpu.go.id – Senin (20/11) KPU Kabupaten Kediri menggelar Rakor Lanjutan Penetapan Titik Lokasi Alat Peraga Kampanye (APK) dalam Pemilu Tahun 2024.

Dilaksanakan secara daring, acara digelar tepat pukul 19.00 - hingga selesai dengan dihadiri peserta dari PPK dan PPS se-Kabupaten Kediri.

Acara di buka oleh Ketua KPU Kabupaten Kediri Ninik Sunarmi, dalam sambutannya beliau mengucapkan terimakasih kepada seluruh peserta yang telah bersedia mengikuti kegiatan malam ini meskipun melalui daring. Ninik juga berpesan untuk dapat memperhatikan materi yang nantinya akan disampaikan karena output dari acara ini adalah nanti PPS dan PPK akan menuangkan titik-titik lokasi pemasangan APK ini ke dalam berita acara dan juga pengumuman.

"Saya berharap seluruh PPS dan PPK setelah ini dapat segera menuangkan hasil rakor ini ke dalam berita acara dan pengumuman penetapan titik lokasi pemasangan APK yang akan di jadikan acuan bagi kami untuk pembuatan SK," terang Ninik.

Acara dilanjutkan dengan pemaparan materi oleh Divisi Sosdiklih Parmas dan SDM Nanang Qosim, beliau menyampaikan bahwa PPK dan PPS memiliki kewajiban untuk melakukan penetapan titik lokasi APK. Dari hasil penetapan di PPS dan PPK berupa berita acara akan dijadikan acuan bagi KPU untuk membuat SK.

"Secepatnya PPK dan PPS harus segera membuat Berita Acara dan Pengumuman terkait titik lokasi pemasangan APK, karena masa kampanye akan dimulai dalam waktu dekat ini," ujar Nanang

PPK dan PPS harus paham titik-titik mana saja yang dilarang seuai dengan PKPU 15 Tahun 2023 tentang Kampanye dan Peraturan Bupati Kediri Nomor 42 tahun 2017 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pemungutan Pajak Reklame.

Agus Hariono selaku Divisi Hukum dan Pengawasan menambahkan dalam pembuatan produk hukum PPK dan PPS harus tetap memperhatikan tata naskah dinas yang benar sehingga hasil dari penetapan tersebut bisa menjadi produk hukum yang sah di tingkat PPS dan PPK.

"Dalam pembuatan BA dan Pengumuman teman-teman harus tetap memperhatikan tata naskah dinas yang benar," tegas Agus. (JLA/AND)
 

Bagikan:

facebook twitter whatapps

Telah dilihat 46 kali