Berita Terkini

KPU Kabupaten Kediri menggelar Rakor Pelayanan Pemilih Pindahan dan Penyusunan Daftar Pemilih Tambahan (DPTb)

Kediri, kab-kediri.kpu.go.id - Selasa (8/10) KPU Kabupaten Kediri menggelar Rakor Pelayanan Pemilih Pindahan dan Penyusunan Daftar Pemilih Tambahan (DPTb) Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Timur, Bupati dan Wakil Bupati Kediri Tahun 2024.

Bertempat di Fave Hotel SLG Kediri acara dimulai pukul 16.00 WIB dengan menghadirkan narasumber dari Bawaslu serta mengundang PPK PIC Data dan Informasi (Datin) Se-Kabupaten Kediri.

Mewakili Ketua KPU, Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu, Irbabul Lubab membuka acara dengan menekankan agar PIC Datin selalu siap dengan berbagai tugas yang ada.

"Dengan adanya instruksi KPU RI bahwa Sirekap kini dialihkan ke Pusdatin, maka otomatis tugas teman-teman Datin ini bertambah yang awalnya selesai di Data Pemilih maka sekarang juga harus fokus menatap Sirekap, maka penting untuk saat ini membagi konsentrasi," ucap Irbab.

Sementara itu, Divisi Rendatin Moh Isnaini memasuki sesi pemaparan menerangkan bahwa DPTb ini adalah pemilih yang terdaftar dalam DPT (Daftar Pemilih Tetap) di suatu TPS.

Namun karena keadaan tertentu, pemilih tersebut tidak dapat menggunakan haknya untuk memilih di TPS di mana yang bersangkutan terdaftar dan akan memberikan hak suara di TPS lain.

"Berkaitan ini masyarakat harus mengetahui DPTb ini. Apa syaratnya dan apa saja yang bisa dipilih oleh seseorang yang datanya masuk ke DPTb," tambahnya.

Selain itu, untuk yang masuk dalam DPTb ini ada syarat yang harus dipenuhi. Pertama, terhitung H-30 mendatang, bagi pemilih yang bertugas di tempat lain, menjalani rawat inap atau yang mendampingi, tertimpa bencana, menjadi tahanan rutan, penyandang disabilitas yang dirawat, menjalani rehabilitas narkoba, bekerja di luar domisili, menjalani tugas belajar serta pindah domisili.

Sementara itu sampai H-7 mendatang, syarat bagi pemilih yaitu bertugas di tempat lain, menjalani rawat inap, tertimpa bencana dan menjadi tahanan rutan.

"Semua syarat ini harus dipenuhi bagi pemilih yang masuk dalam DPTb, dan harus dibuktikan dengan alat pendukung pindah memilih. Seperti jika seseorang bekerja di luar harus ada surat tugas yang ditandatangani pimpinan instansi," tutupnya.(and)

Bagikan:

facebook twitter whatapps

Telah dilihat 339 kali