
KPU Kabupaten Kediri Menggelar Rapat Internalisasi PKPU 25 Tahun 2023
Kediri, kab-kediri.kpu.go.id - Jumat (26/1), KPU Kabupaten Kediri menggelar Rapat Internalisasi PKPU 25 Tahun 2023 tentang Pemungutan dan Penghitungan Suara serta Penggunaan SIREKAP
Digelar di Tempat Bercakap Kopi acara dimulai pukul 10.00 WIB dengan dihadiri oleh Anggota Divisi Perencanaan Data dan Informasi Eka Wisnu Wardhana, Anggota Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu Anwar Ansori, Anggota Divisi Hukum dan Undangan dari Bawaslu, perwakilan Organisasi Masyarakat, Organisasi Mahasiswa Ekstra Kampus, Pemantau dan Partai Politik peserta Pemilu.
Mewakili Ketua KPU dalam membuka acara, Eka Wisnu Wardhana dalam sambutannya menyampaikan bahwa puncak Pemilu 2024 sudah tinggal menghitung hari sehingga kami mengadakan acara ini untuk menyamakan persepsi tentang proses pemungutan dan penghitungan suara nanti. Terlebih bagi partai politik yang nantinya akan menghadirkan saksi nya di TPS, saksi harus paham mengenai hak dan kewajibannya saat hadir di TPS.
"Nantinya bagi partai politik yang ,enghadirkan saksi di TPS harus dijelaskan benar mengenai hak dan kewajiban nya saat berada dalam pemungutan suara dan juga rapat penghitungan suara agar dapat berjalan lancar," ujar Wisnu
Selanjutnya acara masuk pada materi inti yang dibawakan oleh Anwar Ansori selaku Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu. Kali ini Anwar menyampaikan bahwa saksi nantinya harus dibekali surat mandat untuk bisa masuk dalam TPS dan mengikuti pemungutan dan penghitungan suara.
"Jangan lupa nanti untuk dapat masuk kedalam TPS saksi dari partai politik harus membawa surat mandat dari parpol yang bersangkutan," terang Anwar.
Anwar juga menyampaikan bahwa pemantau dan pewart sesuai aturan hanya bisa melakukan peliputan dan pemantauan dari luar TPS.
Seusai materi disampaikan acara dilanjutkan dengan tanya jawab dari peserta rapat.(and)