Berita Terkini

KPU Kabupaten Kediri Menggelar Rapat Internalisasi PKPU 25 Tahun 2023 tentang Pemungutan dan Penghitungan Suara serta Penggunaan SIREKAP

Kediri, kab-kediri.kpu.go.id - Rabu (17/1), KPU Kabupaten Kediri menggelar Rapat Internalisasi PKPU 25 Tahun 2023 tentang Pemungutan dan Penghitungan Suara serta Penggunaan SIREKAP

Bertempat di Aula KPU Kabupaten Kediri acara dimulai pukul 13.00 WIB dengan dihadiri oleh Anggota Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu Anwar Ansori, Anggota Divisi Hukum dan Pengawasan Agus Hariono serta PPK PIC Teknis dan Data se-Kabupaten Kediri.

Mewakili Ketua KPU dalam membuka acara, Agus Hariono dalam sambutannya menyampaikan bahwa muara dari segala tahapan yang telah dilaksanakan adalah pemungutan dan penghitungan suara, maka dari itu untuk sekarang PIC data dan Teknis harus berkolaborasi untukmenju kesana. Tidak menutup kemungkinan juga bagi PIC lain nantinya juga akan membantu PIC teknis.

"Pemungutan dan penghitungan suara adalah muara dari seluruh tahapan yang telak kita laksanakan selama ini, sehingga pemungutan dan penghitungan suara ini salah satu indikator dalam menentukan suksesnya pelaksanaan Pemilu," ujar Agus

"Untuk itu dimulai dari sekarang seluruh PPK harus paham tentang regulasi pungut hitung karena semua akan teknis pada waktunya," Imbuh Agus

Selanjutnya acara masuk pada materi utama yang dikomandoi oleh Anwar Ansori selaku Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu. Kali ini Anwar menyampaikan mulai dari persiapan pemungutan suara, pelaksanaan pemungutan suara, surat suara sah dan tidak sah hingga pencatatan hasil penghitungan suara.

"Kawan-kawan harus paham betul mengenai regulasi ini, karen nantinya akan ada 3 PPK yang akan kami tugaskan untuk melakukan Bimtek kepada KPPS," terang Anwar.

Seusai materi disampaikan acara dilanjutka dengan bimbingan teknis terkait penggunaan SIREKAP dan juga cara pengisian C Hasil yang benar sehingga dapat dibaca oleh SIREKAP dengan benar juga.(and)

Bagikan:

facebook twitter whatapps

Telah dilihat 36 kali