
KPU Kabupaten Kediri Menggelar Rapat Pleno Terbuka Penetapan Perolehan Kursi dan Penetapan Calon Terpilih Anggota DPRD Kabupaten Kediri Tahun 2024
Kediri, kab-kediri.kpu.go.id - Kamis (2/5), KPU Kabupaten Kediri menggelar Rapat Pleno Terbuka Penetapan Perolehan Kursi dan Penetapan Calon Terpilih Anggota DPRD Kabupaten Kediri Tahun 2024.
Digelar di Hotel Lotus Garden, acara dimulai tepat pukul 15.00 WIB. Dalam Rapat Pleno Terbuka ini turut mengundang Forkopimda, perwakilan partai politik, jurnalis, dan organisasi.
Pada kegiatan tersebut, ketua KPU Kabupaten Kediri Ninik Sunarmi, dan komisioner yang hadir, yaitu Nanang Qosim, Anwar Ansori, dan Hamdan Arfarina bergantian membacakan hasil Pemilihan Umum 2024 di Kabupaten Kediri. Hasil pemilihan tersebut di bacakan menurut masing-masiing Daerah Pemilihan.
Anwar Ansori, Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Kabupaten Kediri mengatakan, 1 partai tidak mendapatkan kursi di DPRD Kabupaten Kediri.
“Untuk Kabupaten Kediri ada 50 kursi ya, yang mendapatkan kursi dari peserta ada 18 peserta, ada 8 partai politik, berkurang 1, dari partai PPP pemilu 2024 ini tidak mendapatkan kursi”, ujarnya.
Lebih lanjut, Anwar Ansori berpesan kepada calon dewan DPRD Kabupaten Kediri terpilih untuk segera membuat Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) secara online paling lambat 21 hari sebelum pelantikan.
“Hal yang terpenting lagi adalah berkaitan dengan LHKPN, calon terpilih punya kewajiban untuk menyampaikan Laporan Hasil Kekayaan Ketika calon terpilih tersebut tidak menyampaikan maka tidak akan dilantik, terhitung paling lambat 21 hari sebelum pelantikan”, tuturnya.(don/and)