
KPU Kabupaten Kediri menggelar Sosialisasi Pelaksnaan Tahapan pendaftaran Pasangan Calon Paca Putusan Mahkamah Konstitusi
Kediri, kab-kediri.kpu.go.id - Minggu (25/8) KPU Kabupaten Kediri menggelar Sosialisasi Pelaksnaan Tahapan pendaftaran Pasangan Calon Paca Putusan Mahkamah Konstitusi.
Acara digelar di Tempat Bercakap Kopi tepat pukul 16.00 WIB dengan di hadiri Ketua KPU Kabupaten Kediri Nanang Qosim bersama Anggota, Bawaslu, Forkopimda, Ormas, dan juga perwakilan Partai Politik.
Acara dibuka oleh Nanang Qosim selaku ketua KPU Kabupaten Kediri, beliau menyampaikan KPU akan menerapkan hasil keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) dalam pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024. Keputusan ini merujuk pada Surat Edaran (SE) yang telah dikeluarkan oleh KPU Pusat, yang mengarahkan agar seluruh KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota untuk mematuhi ketentuan yang diatur dalam Putusan MK Nomor 60/PUU-XXII/2024 dan Pertimbangan Hukum Nomor 70/PUU-XXII/2024.
"Sesuai dengan instruksi KPU RI kami akan menindak lanjuti Putusan MK terkait ambang batas pencalonan dari sebelumnya 25 persen perolehan suara partai politik atau gabungan partai politik hasil Pileg DPRD, atau 20 persen kursi DPRD, menjadi 6,5 persen dari suara sah di Kabupaten kediri," terang Nanang.
Acara dilanjutkan dengan penyampaian materi dari Irbabul Lubab selaku Divisi Teknis Penyelenggaraan. Irbab menyampaikan KPU Kabupaten Kediri menetapkan bahwa pasangan calon bupati dan wakil bupati harus memperoleh setidaknya 6,5 persen dari suara sah pada Pemilu Legislatif (Pileg) 2024, yaitu minimal 62.604 suara dari total 963.130 suara sah.
"Untuk penerimaan pendafatar bakal pasangan calon akan kami buka mulai tanggal 27-29 Agustus, untuk hari terakhir di tanggal 29 kami akan membuka pendaftaran hingga pukul 23.59 WIB," ujar Irbab.
Acara dilanjutkan dengan sesi diskusi bersama dengan seluruh undangan yang hadir.(and)