
KPU Kabupaten Kediri menghadiri Bimbingan Teknis Pemungutan dan Penghitungan Suara serta Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara dan Penetapan Hasil dalam Pilkada 2024
Kediri, kab-kediri.kpu.go.id - Senin-Selasa (21-22/10) KPU Kabupaten Kediri menghadiri Bimbingan Teknis Pemungutan dan Penghitungan Suara serta Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara dan Penetapan Hasil dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2024.
Rakor dilaksanakan selama 2 (dua) hari kedepan, mulai hari Senin-Selasa, tanggal 21-22 Oktober 2024 di Kantor KPU Kabupaten Sidoarjo, Jl. Raya Cemeng Kalang No.1, Ngemplak, Cemeng Kalang, Kec. Sidoarjo, Kabupaten Sidoarjo.
Dalam rakor turut mengundang 114 peserta dari KPU Kabupaten/Kota se-Provinsi Jawa Timur, yang terdiri dari Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu, Divisi Hukum dan Pengawasan dan Kasubag Teknis Penyelenggaraan Pemilu dan Hukum.
Turut hadir mewakili KPU Kabupaten Kediri Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu Irbabul Lubab, Divisi Hukum dan Pengawasan Moh. Dziyaudin dan Kasubag Teknis dan Hukum Donny Hendrawan.
Habib M. Rohan, Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan KPU Jatim dalam sambutan sekaligus membuka acara menyampaikan, teman-teman sepertinya sebagian lelah karena bertubi-tubi, beririsan tahapan-tahapan pemilihan yang ada saat ini, dimana tidak mengenal waktu.
“Akan tetapi tinggal kita pandai-pandainya memanage, menata jiwa, hati, raga disetiap tahapan. Meskipun tahapan bersamaan pemilihan gubernur dengan pemilihan bupati ataupun walikota, dengan kita bisa membaginya dengan cermat, teliti, mitigasi maka akan terselesaikan juga diakhir tahapan nantinya”, kata Rohan.
“Saya juga berharap tahapan begitu padat, jangan sampai mencari kesalahan-kesalahan meskipun dari hal-hal kecil, karena hal kecil akan berdampak pada yang besar”, imbuhnya.
Rohan menambahkan, kita tekankan kesadaran bersama, untuk melaksanakan regulasi yang ada, karena regulator nya ada di KPU dan kita hanya tinggal melaksanakan dan menerapkan saja, jangan sampai membuat, mengada-ada yang tidak seharusnya dilakukan.
“Pelajari ketika regulasi disampaikan pada waktu bimtek kali ini, diulas dan dibahas pahami betul-betul yang disampaikan Pak Umam Kadiv Teknis Jatim nantinya, jangan sampai tidak menerapkannya”, ucap Rohan.
“Fungsi-fungsi sinergitas, antara internal misal komisioner dengan sekretariat juga sangat dan perlu ditingkatkan, perlu disolidkan karena hari H pemilihan kurang lebih 37 hari kedepan, butuh yang namanya sinergitas dan soliditas itu”, ucapnya.
Terkahir, teman-teman harus punya semangat egaliter bersama, rapatkan barisan internal Komisioner dengan jajaran Sekretariat, misal dengan coffe morning setiap habis apel pagi, melekatkan emosional kita itu juga sangat diperlukan.
“Kabupaten/Kota apabila tidak kondusif, tidak egaliter, antar Komisioner dan Sekretariat maka akan menjadi beban dan pasti terus berkelanjutan apabila tidak diakhiri”, ujar Rohan.
“Jangan sekali-kali teman-teman membuat diskresi sendiri, karena berakibat fatal karena berkaitan dengan banyak pihak. Belajar dari sebuah kehidupan, kita hidup bersosial, tak mungkin sendiri. KPU melayani, dengan tulus, dengan ikhlas itu dimulai dari sendiri dan juga dengan orang lain, terkhususnya bagi peserta pemilihan”, tutupnya.
Choirul Umam, Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu KPU Jatim, dalam arahannya menyampaikan informasi rancangan awal Peraturan Komisi Pemilihan Umum tentang Pemungutan dan Penghitungan Suara, Rekapitulasi hingga Penetapan Hasil Perolehan Suara.
“Hampir kurang lebih sekitar 70-80% Peraturan Komisi Pemilihan Umum tentang Pemungutan dan Penghitungan Suara, Rekapitulasi hingga Penetapan Hasil Perolehan Suara tidak berubah, dan tidak jauh dari Pearturan KPU sebelumnya, dan pastinya kita perlu juga untuk evaluasi atas Pemilu sebelumnya”, kata Umam.
“Kalau hal peraturan yang sudah term PKPU ataupun undang-undang teman-teman tinggal laksanakan, sesuai yang ada dan jangan sampai membuat aturan sendiri, jangan keluar dari rel dan menyimpang dari norma-norma yang telah dibuat oleh KPU RI”, imbuhnya.
Lebih lanjut Umum menambahkan, Sistematika rancangan buku panduan KPPS dalam pelaksanaan pemungutan dan penghitungan suara dalam Pemilihan serentak Tahun 2024 diantaranya memuat persiapan pemungutan suara, pelaksanaan pemungutan suara, persiapan penghitungan suara, pelaksanaan penghitungan, penjelasan bagian suara formulir &tata cara pengisian formulir c hasil, jadwal kegiatan KPPS.
Umam juga menyampaikan beberapa point penting terkait program dan jadwal kegiatan tahapan pemungutan dan penghitungan suara dalam pemilihan gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, serta walikota dan wakil walikota.
“Pada kegiatan tahapan Pengumuman dan pemberitahuan tempat dan waktu pemungutan suara kepada Pemilih di TPS di tanggal 23-26 November 2024, untuk penyiapan TPS tanggal 26 November 2024, Pelaksanaan Pemungutan dan Penghitungan Suara (Pemungutan Suara di TPS tanggal 27 November 2024, Penghitungan Suara di TPS tanggal 27 November 2024 (apabila Penghitungan Suara belum selesai maka diperpanjang paling lama 12 (dua belas) jam tanpa jeda sejak berakhirnya hari Pemungutan Suara atau 28 November 2024), Pengumuman Hasil Penghitungan Suara di TPS dan PPS tanggal 27 November 2024 – 3 Desember 2024”, tutupnya.