Berita Terkini

KPU Kabupaten Kediri menghadiri Rakor Persiapan Pemberhentian dan Pengangkatan Anggota DPRD Kabupaten Kediri.

Kediri, kab-kediri.kpu.go.id - Kamis (30/5) KPU Kabupaten Kediri menghadiri Rakor Persiapan Pemberhentian dan Pengangkatan Anggota DPRD Kabupaten Kediri.

Bertempat di ruang Grahadi Rapat Grahadi, acara dimulai tepat pukul 10.00 WIB, dengan mengudang Asisten Pemerintahan dan Kesra, Sekretaris Dewan, Kepala Bakesbangpol, Kepala Bagian Tata Pemerintahan.

Asisten 3 (Asisten Administrasi Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat) H. SUKADI, S.E., M.M. dalam rakor Persiapan Pemberhentian dan Pengangkatan Anggota DPRD Kabupaten Kediri, menyampaikan ada 2 hal Pokok bahasan pada rakor hari ini yaitu Pemberhentian Anggota DPRD Kabupaten Kediri Periode Tahun 2019-2024 dan Pengangkatan Anggota DPRD Kabupaten Kediri Periode Tahun 2024-2029.

"Ada beberapa dokumen yang harus dilengkapi dalam pemberhentian anggota DPRD Kab Kediri periode Tahun 2019-2024, dimana tidak lepas dari KPU, Sekwan Bakesbangpol dan Bagian Tata Pemerintahan", kata Sukadi.

"Dokumen-dokumen tersebut mulai dari Keputusan Gubernur tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Anggota DPRD Kabupaten Kediri, Surat Pengusulan Pemberhentian Anggota DPRD Kabupaten Kediri dari Bupati, Daftar Nama Anggota DPRD Kab Kediri yang berakhir disertai dapil dan Parpolnya dan FC Keputusan Gubernur Jatim tentang Peresmian Pemberhentian dan Pengangkatan Pengganti Antar Waktu Anggota DPRD Kabupaten Kediri", imbuhnya.(and)

Bagikan:

facebook twitter whatapps

Telah dilihat 58 kali