
KPU Kabupaten Kediri menghadiri Rapat Evaluasi Penyelesaian Perkara Perselisihan Hasil Pilkada 2024
Sidoarjo, kab-kediri.kpu.go.id - Jumat-Minggu (7/3) KPU Kabupaten Kediri menghadiri Rapat Evaluasi Penyelesaian Perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2024 di Mahkamah Konstitusi.
Rakor dilaksanakan selama 3 (tiga) hari kedepan, mulai hari Jumat-Minggu, tanggal 7-9 Maret 2025 di Kantor KPU Kabupaten Sidoarjo, Jl. Raya Cemeng Kalang No.1, Ngemplak, Cemeng Kalang, Kec. Sidoarjo, Kabupaten Sidoarjo.
Dalam rakor turut mengundang 114 peserta dari KPU Kabupaten/Kota se-Provinsi Jawa Timur, yang terdiri dari Divisi Hukum dan Pengawasan, Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu dan Kasubag Teknis Penyelenggaraan Pemilu dan Hukum. Turut hadir mewakili KPU Kabupaten Kediri Perwakilan Divisi Hukum dan Pengawasan (Divisi Rendatin) Moh. Isnaini, Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu Irbabul Lubab, dan Kasubag Teknis dan Hukum Donny Hendrawan.
Mewakili sambutan Ketua KPU Jatim, Divisi Perencanaan dan Logistik Miftahur Rozaq menyampaikan meskipun dalam suasana Ramadhan kali ini, kita masih melaksanakan kegiatan rapat evaluasi kita sebagai penyelenggara pemilu.
“Tentu segala dinamika pemilu dan pemilihan serentak ada bagian penting yang menjadikan catatan-catatan untuk pemilu dan pemilihan kedepan, salah satunya kita adakan evaluasi penyelesaian perkara perselisihan hasil pemilihan ini,” kata Rozaq.
Terakhir Rozaq, hasil dalam rapat evaluasi penyelesaian perkara PHP ini akan dijadikan bahan evaluasi dan dihimpun disampaikan ke KPU Republik Indonesia, bagaimana saran-saran, rekomendasi-rekomendasi Kabupaten/Kota yang dijadikan masukan, agar kedepan menjadi lebih baik dalam konteks penyelenggaraan pemilihan khususnya.
Iffa Rosita, Divisi Hukum dan Pengawasan KPU Republik Indonesia dalam sambutan sekaligus membuka acara mengingatkan lebih memperhatikan proses penyelenggaraan Pemilu dan Pemilihan. Tahapan Pemilu harus berjalan dengan 11 prinsip, salah satunya yaitu jujur.
“Penyelenggaraan Pemilu harus dilaksanakan dengan penuh integritas dan kejujuran. Bebas dari kecurangan, manipulasi hasil pemilihan adalah esensi dari prinsip kejujuran,”ucap Iffa.
Diakhir Iffa, melalui evaluasi ini kita bangun chemistry untuk pemilu dan pemilihan kedepan, menjaga soliditas, menjaga integritas karena mata-mata publik masih menyoroti kerja-kerja KPU.
“Bangun jejaring pihak-pihak eksternal, karena publik melihat KPU setelah tahapan masih ada kegiatan apa tidak dan kita perlu membuktikannya dengan kegiatan-kegiatan rutin, misalnya pemutakhiran data pemilih, sosialisasi pendidikan pemilih, pemutakhiran data anggota partai politik. Kita buktikan bahwasannya KPU kerja-kerja nyata meskipun tahapan pemilu pemilihan 2024 berakhir,” tutup Iffa.(Don)